TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK GADAI SAWAH TANPA BATAS WAKTU DI DESA BARUMBUNG KECAMATAN MATAKALI
Abstract
Penelitian ini membahas : 1) Praktek gadai sawah tanpa batas waktu yang terjadi di desa Barumbung Kecamatan Matakali, 2) Status hukum gadai sawah tanpa batas waktu yang terjadi di desa Barumbung Kecamatan Matakali. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah murtahin, rahin, dan tokoh agama yang ada di desa Barumbung Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Barumbung sebagian dalam perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak tidak secara tertulis dan waktu pengembalian uang pinjaman terserah yang meminjam kapan dia mampu membayarnya. Dalam pelaksanaan Praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Barumbung dilihat dari akadnya tidak sah dengan ketentuan hukum Islam karena tidak menentukan batas waktu pengembalian pinjaman dan tidak tertulis. Implikasi pada penelitian ini adalah 1) Agar Masyarakat Desa Barumbung yang melakukan praktek gadai sawah tanpa batas waktu yang tidak sesuai dengan hukum Islam dapat meninggalkan Praktek Gadai Sawah Tanpa batas waktu yang dapat merugikan salah satu pihak dan itu tidak sesuai dengan syariat Islam dan Memulai Praktek Gadai Sawah sesuai Islam dan mempelajari serta menerapkan gadai sawah yang sesuai dengan syariat islam seperti harus jelas akadnya yaitu waktu pengembalian pinjaman atas gadai tersebut agar didalamnya diperoleh berkah dari Allah SWT. 2) Kepada pembaca dan penulis agar lebih memahami praktek gadai sawah tanpa batas waktu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Agama RI. Al Qur’an dan Terjemahan Darussalam. Jakarta,2002.
Departemen Negara RI. Al Qur’an dan Terjemahan Al-jumanatul Ali. Bandung: CV Penerbit Jumanatul Ali-Art.2004.
Arikunto, Suharsimi. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Bungin, Burhan. Metode Penelitian Kuantitatif Komunikasi Ekonomi dan Kebijakan Publik serta Ilmu-ilmu Sosial lainnya,
Denim, Sudarwan .Menjadi peneliti Kualitatif. Pustaka setia,2002,H. 61
Departemen Pendidikan Nasional RI Kamus Besar Bahasa Indonesia`(Cet. III Jakarta : Balai Pustaka,1995.
Hadi,Sutrisno. Metodologi Research, Jilid I; Yogyakarta: Andi Offset, 1997.
Haroen,Nasrun. Fiqh Muamalah.. Jakarta: Gaya Media Graha Pratam,2000.
Mahmud,Metode penelitian Pendidikan,. ; Cet. 1 Bandung : CV Pustaka Setia, 2011
Mufidin,Ahmad ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Gadai Sawah”.Skripsi. Purwokerto : IAIN Purwokerto
Moleong,Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif, Cet.20; Bandung: PT Remaja Rosakarya, 2004.
Prasetyo, Bambang. Metode Penelitian Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Jakarta: Grafindo,2005.
Puspowarsito. Metode Penelitian Organisasi.Bandung: Humaniora,2008.
Rianse,Usman. Metode Penelitian Sosial dan Ekonomi Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta, 2012.
Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Terj.Mujahidin Muhayan,.Fiqh Sunnah Jilid 5 Cet. III; Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara,2011.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitaif, Kualitatif , dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2008.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Alfabeta,2010.
Syafi’i Antonio,Muhammad,Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Safarudin, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Gadai Sawah “. Skripsi. Polewali : Fak. Agama Islam Unasman,2017.
Tanzeh,Ahmad. Pengantar Metodologi Penelitian,
Wardi Musich,Ahmad. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah,2010
http://armandrachmandd.blogspot.com/2015/06/hadits-gadai.html diakses tanggal 8 Agustus 2018.
http://zahratunnihayah.blogspot.com/2015/03/pembahasan-hadits-ar-rahn-gadai. html di akses tanggal 8 Agustus 2018
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v4i2.1714
Article Metrics
Abstract views : 525 times | PDF - 451 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.