SISTEM JUAL BELI GABAH ANTARA PEMILIK PABRIK GABAH DAN PETANI PERSAWAHAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Sistem Jual Beli Gabah Antara Pemilik Pabrik Gabah dan Petani Persawahan yang terjadi di Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo, dan menjelaskan status hukum jual beli yang terjadi di Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Subjek penelitian yaitu murtahin, rahi, dan toko agama yang ada di Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Istrumen yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem jual beli gabah antara pemilik pabrik gabah dan petani persawahan di Desa Sumberjo sebelum transaksi jual beli dilaksanakan petani dan pemilik pabrik sudah mengetahui lebih awal berapa harga gabah dan berapa potongan timbangan dalam perkarung adapun pembayaran dari gabah tersebut tergantung akad dari dua belah pihak ada secara lansung, ada juga belakangan. Jika transaksi melalui calo (pengurus) transaksi dikatakan tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum Islam karena ada unsur penipuan dan permainan harga di dalamnya baik dari segi penimbangan ataupun keuntungan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Quran dan Al-Hadis
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revisi Cet.VIII; Jakarta: PT Rineka Cipta, 1920.
Arianto, Jual Beli Dalam Islam, Yogyakarta: Grava Media, 2018
Antonio Muhammad Sya‟fii, Bank Syariah, Jakarta: Gema Insani Pres, 2002 Depertemen Agama RI, al-Qur’an al-Karim dan terjemahnya, Kudus: Menara Kudus. Departemen Pendidikan Nasional,Kamus Besar Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005. Depertemen agama RI, al-Qur’an al-Karim dan terjemahannya,Kudus: Menara Kudus.
Dahlan Azis Abdul. (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia .
Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010. Halwati, Ekonomi Islam, Padang: Ciputat Pres Grup, 2009.
Imaniyati Sri Neni, Hukum Bisnis Jakarta:Aditama
Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah, Bandung: Fokusmedia, 2011 Pasal: 1, Ayat: 5.
Lubis K Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2012.Nata Abuddin,
Metodologi Studi Islam Cet. XVII; Jakarta: Raja Grafindo Persad
Saleh Muhammad, Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Yogyakarta:Gava Media, 2018.
Undang-Undang Hukum Perdata, jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2013.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v5i1.1783
Article Metrics
Abstract views : 503 times | PDF - 228 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.