PRAKTEK JUAL BELI BATU SUNGAI DALAM TINJAUA N HUKUM ISLAM DI LINGKUNGAN JAMBU TUA KELRAHAN DARMA KECAMATAN POEWALI
Abstract
Permasalahan dari penelitian ini yaitu pemanfaatan dan pengambilan material sungai sebagai salah satu sumber pendapatan yang berujung pada kerusakan alam. Adanya aktivitas usaha jual beli batu sungai tersebut mendatangkan mudharat yang menyebabkan semakin berkurangnya material batu disekitaran sungai. Tujuan Penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bagaimana mekanisme jual beli batu sungai di Lingkungan Jambu tua, 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap jual beli batu sungai di Lingkungan Jambu Tua. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan praktek jual beli batu sungai yang dilakukan oleh masyarakat Lingkungan Jambu Tua yakni masyarakat mengambil dan menjual batu-batuan di sungai dari dalam hingga ke pinggiran sekitar sungai dengan menggali sungai tersebut. Dalam pelaksanaan Praktek jual beli batu sungai di Lingkungan Jambu Tua dengan melihat dari segala manfaat dan mudharat yang ditimbulkan tidak boleh dilakukan dalam ketentuan hukum Islam karena pengambilan batu sungai yang berlebihan akan menyebabkan kerusakan pada sungai dan alam sekitarnya sehingga menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat yang lain dan dalam praktek ini telah melanggar aturan dari pemerintah setempat untuk tidak mengambil batu di sekitar sungai tersebut berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak sah dalam hukum syariat islam karena menjual barang yang dilindungi oleh pemerintah dan kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan alam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an dan Terjemahnya.
Abdulloh. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pasir Sungai Pabelan Di Dusun Blangkunan Pabelan Mungkid Magelang, Skripsi, Yogyakarta: Uin Sunan Kalijaga, 2003.
Arikunto, Suharsimi. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2010.
Bungin, Burhan. Metode Penelitian Kuantitatif Komunikasi Ekonomi Dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana, 2005.
Damin, Sudarwam. Menjadi Peneliti Kualitatif. Jakarta: Pustaka Setia, 2002.
Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelasaikan Masalah-Masalah Yang Praktis). Jakarta: Kencana, 2014.
Ghaffar, M. Abdul e.M. Tafsir Ibnu Katsir. Jilid 6. Bogor: Pustaka Imam Syafi’i. 2014.
Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.
Hadi, Sutrisno. Metode Research. Jilid I. Yogyakarta: Andi Offset, 1997.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Mahmud. Metode Penelitian Pendidikan. Cet. I. Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2011.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2003.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Cet. 20. Bandung: PT. Remaja Rosakarya, 2004.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Imam Ja’Far Sadiq. Jilid 2. Jakarta: Penerbit Lentera, 2009.
Al Mushlih, Abdullah Dan Ash Shawi. Fikih Ekonomi Islam. Jakarta: Darul Haq, 2015.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarat: Amzah, 2015.
Negara, Departemen Pendidikan RI. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. I. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Pasha, Mustafa Kamal. Fiikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2009.
Prasetyo, Bambang. Metode Penelitian Kuantitatif Teori Dan Aplikasi. Jakarta: Grafindo, 2005.
Prasetyo, Eko. Kajian Al Qur’an Dan Sains Tentang Kerusakan Lingkungan. Jurnal Ilmu al Qur’an Dan Hadits. Volume 12 Nomor 1. 2018.
Puspowarsito. Metode Penelitian Organisasi. Bandung: Humaniora, 2008.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islami. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2010.
Reflita. Eksploitasi Alam Dan Pengrusakan Lingkungan (Istinbath Hukum Atas Ayat-Ayat Lingkungan). Jurnal Subtantia. Volume 17 Nomor 2. 2015.
Rianse ,Usman Dan Abdi. Metodologi Penelitian Sosial Dan Ekonomi Teori Dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta, 2012.
Sahrani, Sohari Ru’fah Abdullah, Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Shihab, M. Quraish. Berbisnis Dengan Allah. Tangerang: Lentera Hati, 2008.
Siti Maemanah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pasir Kali Serayu Dengan Sistem Rit Di Desa Cindage Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas”, Skripsi. Purwokerto: Fak. Syari’ah, 2018.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2014.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2010.
Al Zuhaili, Wahbah. Fiqh Imam Syafi’i. Terjemahan Muhammad Afifi, Abdul Hafidz. Jilid I. Jakarta: Almahira, 2012.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v5i1.1785
Article Metrics
Abstract views : 1048 times | PDF - 512 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.