PRAKTEK BANGUN RUMAH TINGGAL DENGAN SISTEM ARISAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek bangun rumah tinggal dengan sistem arisan dalam tinjauan hukum Islam di Kampung Kamande Desa Pollewani Kecamatan Tutar Kabupaten Polewali Mandar dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek bangun rumah tinggal dengan sistem arisan di Kampung Kamande. Jenis penelitian ini menggunakan to deskribe kualitatif. Untuk itu, penelitian ini menggunakan grant tour qoustion dalam bentuk observasi, wawncara dan dokumentasi terhadap pelaksana, proses dan pengamat untuk mengumpulkan data yang sifatnya kualitatif. Data yang terkumpul selanjutnya dirangkum dan dihubungkan antara kategori dan mewujudkan dalam bentuk kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arisan bangun rumah dijalankan oleh 20 orang dengan kesepakatan setiap anggota wajib membayar Rp.1,000,000,- tenaga selama 10 hari kerja, dan konsumsi. Selanjutnya dipinjamkan kepada penerima undian dengan cara mengundi melalui pertemuan yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota. Arisan ini adalah praktek dari akad Al-qardh. Nama yang mendapat undian lebih awal sebagai pihak yang berhutang, dan nama yang mendapat undian lebih akhir sebagai pihak yang berpiutang. Praktek bangun rumah tinggal dengan sistem arisan hukumnya adalah mubah yang telah sesuai dengan syariat islam, dikonfirmasi dengan dampak maslahat dan tidak ditemukannya penyimpangan dan eksploitasi terhadap sesama. Implikasi dari penelitian ini adalah, 1) Praktek bangun rumah tinggal dengan sistem arisan merupakan organisasi swadaya masyarakat yang sangat berperan dalam pembangunan. 2) Arisan merupakan bagian dari muamalah yang hukumnya boleh sejauh prakteknya sejalan dengan prinsip-prinsip dasar muamalah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alqur-an, Terjemahan. Kementrian Agama RI.
Al-Syaukani. 2006. Ringkasan Nailul Authar/ Syaikh Faishal Bin Abdul Azis Al Mubarak; Penerjemah, Amir Hamzah Fachrudin, dan Asep Saefullah. Jakarta: Pustaka Azzam. Cet. Pertama.
Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Arikonto Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi, Cet. XIV. Jakarta: Rineka Cipta.
Azzam, Muhammad Abdul Azis. 2010. Fiqih Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam. Jakarta: Amzah.
Fauzan, al- Saleh. 2005. Fiqh Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani. Cet. Pertama.
Ghazali, Abd. al-Rahman. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.
Http://sc.syekhnurjati.ac.id, Landasan Teori Fiqih Muamalah. pdf
Kbbi.web.id. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Maryuni, Y. 2015. Tinjauan Teoritis Arisan. Repository.uin-suska.ac.id. pdf.
Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, Cet. Pertama.
Poerwadarminta, W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Pujileksono Sugeng. 2015. Metode Penelitian Komunikasi Kualitatif .Malang: Intrans Publishing.
Ridwan, M.B.A. 2009. Metode & Teknik Menyusun Proposal Penelitian. Cet. Pertama, Bandung: ALFBETA.
Rifa’i, Moh. 1978. Fiqh Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Ritonga, Rahman A. 2006 Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 6 Jil. Cet. Pertama.
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), Desa Pollewani. 2019-2024. h.21-26;
Sitompul, Mhd. Syahman. Jurnal.uincu.ic.id. Implementasi surah Al-baqarah:282 dalam Pertanggung Jawaban Masjid di Sumatera Timur. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA, Cet 12.
Taufiq, Mohamad. Quran in Word. Ver. 1.0.0.
Umar, Muh. Zakaria. 2017. Pembangunan Rumah Tinggal dengan Sistim Arisan di Desa Pangan Jaya. Jurusan Arsitektur, Universitas Halu Oleo, Indonesia: EMARA Indonesian Journal of Architecture.Vol. 3 Nomor 1
Qazzawaini, Yazid, bin Muhammad. Shahih Ibnu Majah, (Lebanon: Darul Pakkir, Tth), h. 15;
Yunus Mahmud. 1989. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: PT. Hida Karya Agung.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v5i1.1790
Article Metrics
Abstract views : 415 times | PDF - 436 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.