SISTEM BAGI HASIL NELAYAN DALAM PERPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI LINGKUNGAN UJUNG BARU, KELURAHAN POLEWALI, KECAMATAN POLEWALI)
Abstract
Masalah mendasar dalam penelitian ini adalah bagaimana mensurvei hukum Islam dalam kerangka al-mudharabah antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengawas bagang (mudharib) dalam audit hukum Islam? Eksplorasi semacam ini dinamakan kuantitatif sedangkan sumber informasi dalam penelitian ini adalah pemilik modal, pengawas modal, cikal bakal yang tegas di kelompok masyarakat Ujung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Polewali. Selain itu, strategi pemilahan informasi yang digunakan adalah persepsi, pertemuan, dokumentasi, dan mengikuti referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kerangka al-mudharabah pada kerangka pembagian kemaslahatan pemancing antara pemilik bagang dan pemancing, khususnya mereka melakukan perjanjian lisan dengan manfaat dengan proporsi bagi hasil dibagi dua. Atau sekali lagi 50:50. Dalam pembagian keuntungan ini memanfaatkan pembagian keuntungan tergantung pada bayaran yang diperoleh pengelola tanpa terlebih dahulu memastikan biaya yang dikeluarkan oleh supervisor dalam pembayaran ikan, jika bayarannya besar maka hasilnya juga besar, namun jika bayarannya sedikit. , bagi hasil juga sedikit. Jika dilihat dari syariat Islam, maka sesuai syariat Islam, hokum tersebut dapat diterima dalam kerangka bagi hasil karena di dalamnya terdapat standard kesejatian antara satudengan yang lain.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan terjemahan, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2015) Surah Ke 55
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan terjemahan, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2015) h. 88
Amir, Analisis Data Metodologi Pengertian Kualitatif (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h.2.
Bagong Suryanto dan Suntinah, Metode Penelitian Sosial, Ed. I (cet. III; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007),h. 55.
Busrah, (2017) “Implementasi Akad Musyarakah Antara Punggawa Pappalele, Pemilik Kapal Dan Nelayan Ditinjau Dari Hukum Islam” (Studi Kasus Di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar). J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial Budaya Islam, Vol. 2, No. 1,
Chairuman Pasaribu dan Suhawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), h. 01.
Sari Multazam, Sistem Bagi Hasil Nelayan Punggawa-Sawai Unit Pukat Cincin (Purse Seine)di PPI Lonrae,Kecamatan Tanate Riaattang Timur,Kabupaten Bone. (Skripsi Sarjana Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin Makasar: 2018), http://digilib.unhas.ac.id.pdf, (8 Februari 2021)
Muhammad Syafi’I Antonion, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek (Jakarta: Gema Insani press, 2002), h. 95
Lexy Moelong, J, Metodologi Penelitian Sosial Agama Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.
Imam Suprayogo dan Tobroni, Metode Penelitian Sosial Agama (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001), h. 134.
Wikipedia, Kabupaten Polewali Mandar, http: //id. Wikipedia. Org/wiki/Kabupaten Polewali Mandar, 8 Februari 2010
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v6i2.1843
Article Metrics
Abstract views : 481 times | PDF - 141 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.