SISTEM BAGI HASIL NELAYAN DALAM PERPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI LINGKUNGAN UJUNG BARU, KELURAHAN POLEWALI, KECAMATAN POLEWALI)

Nur Anisa Pratiwi, H. Muhammad Nuzur, Rahma Muin

Abstract


Masalah mendasar dalam penelitian ini adalah bagaimana mensurvei hukum Islam dalam kerangka al-mudharabah antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengawas bagang (mudharib) dalam audit hukum Islam? Eksplorasi semacam ini dinamakan kuantitatif sedangkan sumber informasi dalam penelitian ini adalah pemilik modal, pengawas modal, cikal bakal yang tegas di kelompok masyarakat Ujung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Polewali. Selain itu, strategi pemilahan informasi yang digunakan adalah persepsi, pertemuan, dokumentasi, dan mengikuti referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kerangka al-mudharabah pada kerangka pembagian kemaslahatan pemancing antara pemilik bagang dan pemancing, khususnya mereka melakukan perjanjian lisan dengan manfaat dengan proporsi bagi hasil dibagi dua. Atau sekali lagi 50:50. Dalam pembagian keuntungan ini memanfaatkan pembagian keuntungan tergantung pada bayaran yang diperoleh pengelola tanpa terlebih dahulu memastikan biaya yang dikeluarkan oleh supervisor dalam pembayaran ikan, jika bayarannya besar maka hasilnya juga besar, namun jika bayarannya sedikit. , bagi hasil juga sedikit. Jika dilihat dari syariat Islam, maka sesuai syariat Islam, hokum tersebut dapat diterima dalam kerangka bagi hasil karena di dalamnya terdapat standard kesejatian antara satudengan yang lain.


Keywords


Akad, Sistem Bagi Hasil, Mudharabah

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan terjemahan, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2015) Surah Ke 55

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan terjemahan, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2015) h. 88

Amir, Analisis Data Metodologi Pengertian Kualitatif (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h.2.

Bagong Suryanto dan Suntinah, Metode Penelitian Sosial, Ed. I (cet. III; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007),h. 55.

Busrah, (2017) “Implementasi Akad Musyarakah Antara Punggawa Pappalele, Pemilik Kapal Dan Nelayan Ditinjau Dari Hukum Islam” (Studi Kasus Di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar). J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial Budaya Islam, Vol. 2, No. 1,

Chairuman Pasaribu dan Suhawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), h. 01.

Sari Multazam, Sistem Bagi Hasil Nelayan Punggawa-Sawai Unit Pukat Cincin (Purse Seine)di PPI Lonrae,Kecamatan Tanate Riaattang Timur,Kabupaten Bone. (Skripsi Sarjana Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin Makasar: 2018), http://digilib.unhas.ac.id.pdf, (8 Februari 2021)

Muhammad Syafi’I Antonion, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek (Jakarta: Gema Insani press, 2002), h. 95

Lexy Moelong, J, Metodologi Penelitian Sosial Agama Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.

Imam Suprayogo dan Tobroni, Metode Penelitian Sosial Agama (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001), h. 134.

Wikipedia, Kabupaten Polewali Mandar, http: //id. Wikipedia. Org/wiki/Kabupaten Polewali Mandar, 8 Februari 2010




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v6i2.1843

Article Metrics

Abstract views : 481 times | PDF - 141 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats