Tinjaun Hukum Islam Terhadap Dampak Lingkungan Tambang Batu Gunung di Desa Beroangin Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk: 1) Mendeskripsikan seara jelas tentang dampak lingkungan dari tambang batu gunung di Desa Beroanging, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, 2) Untuk mengetahui secara jelas tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap dampak lingkungan tambang batu gunung di Desa Beroanging, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar Focus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Jadi penelitian ini membahas tentang bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap dampak lingkungan Tambang Batu Gunung di Desa Beroangin. Dalam hal ini, maka keputusan PBNU bahwa eksploitasi alam secara berlebihan dan dan merusak lingkungan hidup serta tidak bertanggung jawab hukumnya bersifat haram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) ada tiga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat akibat pertambangan batu gunung di Desa Beroangin diantaranya ialah sistem pengoperasian yang sering dilakukan pada malam hari dan mengangu waktu sitirahat masyarakat, kemudian polusi udara yang debu ditibulkan dari aktivitas pertambangan, serta membuat infrastruktur jalan menjadi rusak akibat aktivitas mobilisasi pertambangan. 2) Dalam pandangan hukum Islam. Kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Beroangin, salah satunya disebabkan oleh aktivitas tambang batu gunung tersebut, hal ini bertentangan dengan syari”at islam. Karna islam melarang setiap pekerjaan yang merugikan dan mengangu kenyamanan orang lain serta merusak alam maupun lingkungan. Implikasi pada penelitian ini adalah, 1) Agama adalah pembelajaran utama ataupun panduan dalam hal mengembangkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemeliharan lingkungan hidup baik itu dalam aspek perlindungan maupun pengelolaan sumber daya alam untuk mewujudkan kemaslahatan. 2) Baik dari pemerintah maupun pihak perusahaan agar sekiranya memahami keluh kesah masyarakat serta mengatasi keruskan yang ditimbulkan lebih jauh terhadap lingkungan akibat pertambangan batu gunung. Dengan cara memperbaiki infrastruktur untuk kenyanyamanan masyarakat serta memaksimalkan masyarakat dalam bekerja. 3) Masyarakat supaya menyampaikan kritik dan saran kepada pihak pemerintah maupun pengelolah perusahaan pertambangan batu gunung mengenai masalah dampak yang dirasakan akibat aktivitas usaha tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahnya h. 157.
Abdullah Bin Muhammad Bin Abdul Rahman Bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir (cet III;) h.390.
Antonio Syafi’i, Bank syari’ah dari Teori ke Praktik, (Cet. I; Jakarta : Gema Insani, 2001) , h 3.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 22 Tahun 2011 Fatwa tentang Pertambangan Ramah Lingkungan h.11.
HS Salim, Hukum Pertambangan Di Indonesia ( Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h.1.
Koran, PBNU Haramkan Eksploitasi Alam yang Merusak, https://www.republika.co.id/berita/noa0s821/pbnu-haramkan-eksploitasi-alam-yang-merusak , (13 Juni 2021)
Nasaruddin Muhammad, Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang, https://www.nasrudin.web.id/2015/09/ringkasan-hasil-hasil-muktamar-nu-ke-33.html, (13 Juni 2021)
Muhammad Alwi,Nur Afifah, Praktek Jual Beli Batu Sungai dalam tinjauan hukum islam di dlingkungan jambu tua kelurahan darma kecamatan polewali, J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial,Vol. 5, No. 1,2020,
Moleong Lexy J. Metode Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2009), h.330-332.
Prastowo Andi. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perpektif Islam Rancangan Penelitian (Yogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), h. 186.
P3EI. Ekonomi Islam. (Jakarta: Rajawali pers, 2009). Edisi-1
Republik Indonesia, Undang Undang No. 23 Tahun 1997, Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 1 ayat 12Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2011), h. 13.
Teman shalih com. Kaidah Fiqh: Menghilangkan Madharat Didahulukan Dari pada Mengambil Maslahat https://temanshalih.com/kaidah-fiqh-menghilangkan-madharat-didahulukan-daripada-mengambil-maslahat/, (08 Juni 2021).
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v6i1.2212
Article Metrics
Abstract views : 531 times | PDF - 485 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.