TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH JASA PEKERJA SAWAH (Studi Kasus Desa Campurjo Kecamatan Wonomulyo)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Untuk mengetahui sistem pembayaran upah jasa pekerja sawah di Desa Campurjo Kecamatan Wonomulyo, 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem pembayaran upah jasa pekerja sawah di Desa Campurjo Kecamatan Wonomulyo. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam sistem pembayaran upah jasa pekerja di Desa Campurjo Kecamatan Wonomulyo yaitu ada tiga pekerjaan sawah yang diupahkan, yaitu pembajakan sawah, tanam (tandur), dan panen. Dalam pembajakan sawah upahnya dibayar panen berdasarkan luas lahan sawah. Untuk sistem pembayaran upah tanam (tandur) diberikan langsung saat pekerjaan selesai. Dan untuk sistem pembayaran upah panen diberikan langsung menggunakan gabah hasil panen. Sistem pembayaran upah dari tiga pekerjaan tesebut sudah sesuai dengan hukum Islam, di mana akad perjanjian yang dilakukan antara pemilik sawah dan pekerja sawah telah memenuhi rukun dan syarat ijarah karena telah dijelaskan mengenai besaran upah dan waktu pembayarannya sehingga tidak ada unsur penipuan di dalamnya yang dapat merugikan salah satu pihak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam, Panji. Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi, dan Implementasi). Bandung: PT Refika Aditama, 2017.
Al-Fauzan, Saleh. Fiqih Sehari-Hari. Jakarta:Gema Imani Press, 2005.
An-Nabhani, Taqiyudin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 2009.
Azis, Andi Sudarmin. J-Alif: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam, Vol. 2, No. 2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Buruh Pattei Anjoro (Studi Kasus Desa Lekopa’dis Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar). Polewali: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al-Asyariah Mandar, 2017.
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Maleong, Lexy J. Metode Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2009.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grapindo, cet. ke-1, 2002.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fikih. Bogor: Kencana, 2003.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v6i2.2309
Article Metrics
Abstract views : 684 times | PDF - 441 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.