IMPLEMENTASI AKAD MUZARAAH PADA BAGI HASIL PENGGARAP DENGAN PEMILIK LAHAN SAWAH (Studi Kasus di Desa Tapua Kecamatan Matangnga)

Umrah Umrah

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui bagaimana implementasi akad muzaraah bagi hasil antara penggarap dengan pemilik lahan yang diterapkan di Desa Tapua Kecamatan Matangnga Kabupaten Polewali Mandar, dan 2) mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi dilaksanakannya akad muzaraah di Desa Tapua Kecamatan Matangnga Kabupaten Polewali Mandar. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun sumber data-data dalam penelitian ini adalah pemilik lahan, pengelolah, dan tokoh masyarakat yang ada di Desa Tapua Kecamatan Matangnga Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad muzaraah bagi hasil yang ada di Desa Tapua umumnya menggunakan sistem pembagian hasil yakni 50:50. Implikasi dalam penelitian ini adalah: 1) agar yang melakukan kerjasama dalam pembagian nisbah 50:50 hendaknya semua biaya ditanggung bersama antara pihak penggarap dengan pemilik lahan. 2) Bagi pembaca dan penulis agar mengkaji lebih dalam pemahaman tentang muzaraah ini dan memperbanyak referensi terkait hal tersebut karena praktek ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Semoga hal kecil seperti ini tidak lepas dari perhatian kita agar tetap mendapat ridho dari Allah swt.


Keywords


Muzaraah dan Implementasi

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Al-Bukhary. Hadist Shahih Bukhary.

Busrah, Implementasi akad Musyarakah Antara Punggawa Pappalele Pemilik Kapal dan Nelayan Ditinjau Dari Hukum Islam Studi Kasus Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar, J-Alif Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial, Vol. 2, No. 1, 2017.

Hasan , M. Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta : Raja Grafindo, 2004.

Karim, Adiwarman. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok : Rajagrafindo, 2014.

Moleong , Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif edisi revisi. Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2008.

Pujileksono, Sugeng. Perundang-undangan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Malang : Setara Press, 2016.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Press, 2014.

Subagiyo, Rokhmat. Metode Penelitian Ekonomi Islam, Konsep dan Penerapan. Jakarta : Alims Publishing, 2017.

Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif dan R & B. Bandung : CV ALF ABETA.

Ulfa, Radian. Analisis Pengaruh Muzaraah Terhadap Tingkat Kesejahteraan Petani Studi Kasus Di Desa Simpang Agung Kabupaten Lampung Tengah. Lampung : Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Metro, 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v6i2.2310

Article Metrics

Abstract views : 587 times | PDF - 974 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats