IMPLEMENTASI BANTUAN UMKM TERHADAP PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI COVID-19 STUDY KASUS DESA BAKKA-BAKKA KECAMATAN WONOMULYO KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Suardi Kaco, M. Ariyansah Fatkhurohman, Saifuddin Saifuddin

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) Di masa pandemi Covid19, bagaimana mekanisme pengelolaan bantuan kepada usaha kecil, menengah dan mikro di Desa Bakkabakka, Kecamatan Wonomulyo?. 2). Selama masa pandemi Covid19, bagaimana Desa Bakkabakka di Kabupaten Wonomulyo melaksanakan pendampingan ( implementasi ) kepada usaha kecil, menengah dan mikro untuk meningkatkan perekonomian masyarakat?

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif karena data yang akan disajikan dalam proposal ini bersifat lisan, bukan numerik. Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik karena penelitian dilakukan dalam kondisi alamiah. Jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan karena dilakukan oleh desa. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data faktual dan menggambarkannya secara menyeluruh serta melakukan penelitian berdasarkan masalah yang akan dipecahkan. Mengenai pertimbangan peneliti yang menggunakan metode kualitatif, yaitu pertama peneliti memperkenalkan secara langsung sifat hubungan antara peneliti yang juga diteliti agar lebih efektif dan efisien. Kedua, data yang disajikan dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi mendalam, wawancara, dan analisis dokumen dan fakta, kemudian dapat ditarik kesimpulan darinya. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan pendampingan UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pada masa pandemi COVID-19 di Desa Bakka-bakka Kecamatan Wonomulyo.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) peneliti menyimpulkan bahwa mekanisme pendampingan UMKM masih belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Karena kami masih menemukan beberapa masalah dan melanggar aturan yang telah ditetapkan, misalnya masih ada penerima yang tidak memiliki bisnis, dan instansi terkait tampaknya saling melalaikan tanggung jawab. Meski ada yang sesuai dan tepat sasaran, namun tetap saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat. 2). observasi peneliti kemudian memetakan jenis penerima dan sebaran data ke tiga bagian, yakni peserta usaha kecil, menengah, dan mikro yang menerima bantuan selama pandemi dan digunakan untuk mendanai usahanya. Covid19, peserta usaha kecil, menengah dan mikro menyisihkan dana bantuan untuk kebutuhan sehari-hari di luar ketentuan. Keputusan dan harapan pemerintah, dan mereka yang tidak memiliki usaha dan membelanjakan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Melihat hal tersebut tentunya kita akan sampai pada kesimpulan bahwa pendampingan UKM di masa pandemi masih belum efektif dan efisien dalam meningkatkan perekonomian masyarakat atau mengembangkan usaha UKM di masyarakat selama masa pandemi. Hal ini dikarenakan pemerintah belum melakukan pengawasan atau pembinaan terhadap penyaluran dana bantuan untuk usaha kecil, menengah dan mikro, apalagi dana bantuan yang jumlahnya relatif kecil untuk meningkatkan dana perusahaan, diperkirakan akan meningkat secara signifikan, apalagi peningkatan yang cukup besar. Dengan cara ini modal bisa kembali. Hanya saja terkadang Anda masih melewatkannya dalam pembelian sehari-hari Anda. Namun, meski harapan peningkatan perekonomian jauh dari harapan pemerintah, masyarakat merasakan dampak bantuan tersebut untuk mengurangi bebannya di masa pandemi.

Implikasi pada penelitian ini adalah : 1). Pemerintah KEMEN-KUKM dan Dinas Kabupaten,  peneliti berharap pemerintah mengeluarkan regulasi yang lebih ketat lagi terhadap penyeleksian penerima bantuan modal usaha semacam ini, dan menaikkan jumlah bantuan yang disalurkan diserati dengan pengawasan dan pembimbingan kepada pelaku UMKM.. peneliti berharap pemerintah  mampu menekan gerak dari oknum-oknum nakal yang kemudian akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 2). Koperasi Mekar; peneliti mengharap koperasi Mekar lebih selektif lagi dalam mengusulkan nama-nama penerima bantuan yang diambil dari anggotanya, walaupun peneliti berasumsi hal ini dilakukan Mekar untuk mendongkrak semangat para anggotanya untuk melakukan usaha atau sekedar membantu perekonomian para anggotanya, 3)Pihak Desa; peneliti berharap agar kiranya pihak desa lebih memperketat surat izin usaha yang akan dikeluarkan untuk masyarakat, atau surat-surat lainnya yang berkenaan dengan dana bantuan, guna memaksimalkan serta mencapai tujuan bantuan tersebut disalurkan, 4)  Masyarakat, masyarakat disini adalah semua pihak yang telah mendaftarkan namanya sebagai calon penerima atau penerima bantuan UMKM. Penulis berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan tujuan bantuan sehingga calon penerima benar-benar memiliki peluang lebih untuk mengembangkan Usahanya. Selain itu, bagi penerima bantuan dianjurkan untuk menggunakan dana hibah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan peruntukan bantuan.


Keywords


Bantuan UMKM, COVID-19

Full Text:

PDF

References


Beni Ahmad Saebani,Metodologi Penelitian ( Bandung : Pustaka Setia 2005),h. 146.

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,Peta Sebaran, http://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_COVID-19_di_indonesia (20 Maret 2021)

Burhan Ashshofah, Metodologi Penelitian Hukum(Jakarta: RinekaCipta, 2007), h.22.

Jushriman,Negara Harus Berjalan, https://rakyatsultra.com/2020/06/negara-harus-berjalan/, (20 Maret 2021)

M. Iqbal Hasan, Pokok-pokok Metode Penelitian dan Aplikasinya (Jakarta Penerbit ghalia Indonesia: 2002,), h.82.

Lexy J. Moleong Metode Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2009), h.330-332.

Kompas.com,Pemerntah Kucurkan Rp 123 Triliun untuk Program Bantuan UMKM, https:// nasional. kompas. Com read/ 2020 / 09 / 04 / 18325431 / pemerintah – kucurkan – rp – 123 – triliun – untuk – program – bantuan - umkm ( 21 maret 2021 )

Kominfo, Maksimlisasi Program Bantuan Pemerintah,Disdagperinkop UKM Sulbar Luncurkan Sistem Pendapatan UKM digital, https:// berita. sulbarprov. go.id/ index. php/ kegiatan/ item/ 2493 – maksimalkan – program – bantuan – pemerintah – disdagperinkop – ukm – sulbar –luncurkan – sistem - pendataan – ukm - digital, (22 Maret 2021)

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,Peta Sebaran, http://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_COVID-19_di_indonesia (20 Maret 2021)

Republik Indonesia, Peraturan Mentri Perinkop dan UMKM No. 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi NAsional Pada Masa Covid-19, Bab VI pasal 14.

Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuatitatif, dan R&D, (Banung,Sinar Baru,2008) h; 56




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v7i1.2896

Article Metrics

Abstract views : 166 times | PDF - 135 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats