PRAKTIK JUAL BELI FASHION THRIFT DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA PADA MEDIA SOSIAL

Silvya Mega Ningrum, Muttaqin Choiri

Abstract


Jual beli merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh semua masyarakat. Dalam praktik jual beli fashion thrift di media sosial instagram yang dilakukan oleh penjual baju bekas dan pembeli yang dilakukan di media instagram memiliki resiko yang harus ditanggung. Karena jual beli tersebut pembeli tidak mengetahui langsung dan melihat langsung baju yang dijual, sehingga apabila terdapat kerusakan atau kecacatan yang di terima oleh pembeli yang mengakibatkan kerugian kepada salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai praktik jual beli baju bekas di media sosial instagram dalam pandangan fiqh mu’amalah dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban jual beli baju bekas di media sosial menurut pandangan fiqh mu’amalah dan undang-undang perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriftif analitik, lendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif. Lokasi penelitian yang dilakukan pada toko online di instagram dengan klasifikasi jumlah pengikut diatas 1000 followers.Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa praktik jual beli baju bekas di media sosial instagram dalam pandangan fiqh mu’amalah telah sejalan dengan teori jual beli dan akad sala>m baik dari segi rukun dan syaratnya. Terkait bentuk pertanggungjawaban jual beli baju bekas dalam pandangan fiqh mu’amalah dan hukum perlindungan konsumen penulis menyimpulkan bahwa keseluruhannya telah sesuai dengan pertanggungjawaban berdasarkan fiqh mu’amalah dan undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: baju bekas, media sosial instagram, pertanggungjawaban.


Keywords


Baju Bekas, Media Sosial Instagram, Pertanggungjawaban.

Full Text:

PDF

References


Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam, Jakarta: Amzah, 2010.

Handayani, Fajar Nugroho dan Ahmad Raihan Harahap, Hukum Perlindungan Konumen, Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani, 2021.

Hardilawati, Wan Laura, Strategi Bertahan UMKM di Tengah Pandemi Covis- 19, Jurnal Akuntansi & Ekonomika, Vol. 10, No. 1, 2020.

Ikit, dkk, Jual Beli Dalam Presperktif Ekonomi Islam, Bandung: Gava Media, 2018.

Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Pertama, Depok: Pranamediagrup, 2018.

Shobirin, Jual Beli dalam Pandangan Islam, Jurnal Bisnis, Vol. 3, No. 2, 2015.

Sukwadi, Ronald, dkk, Perilaku Konsumen dalam Pemilihan Online Shop Instagram, Jurnal Metris, Vol. 17, 2016.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1 Tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v7i2.3262

Article Metrics

Abstract views : 499 times | PDF - 202 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats