ANALISIS METODE PENETAPAN HUKUM BITCOIN DALAM FATWA MUI
Abstract
Bitcoin merupakan komoditas digital yang berbasis pada kriptografi, atau dapat disebut sebagai mata uang virtual atau mata uang digital, yang itu dipakai oleh para penggunanya untuk alat dalam bertransaksi dan berinvestasi. Di Indonesia sendiri penggunaan bitcoin tidak hanya persoalan dalam perkembangan pengetahuan dan teknologi, akan tetapi sudah memasuki area pembahasan fikih. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Komisi Fatwa yang menetapkan bahwasanya penggunaan bitcoin sebagai alat tukar adalah haram disebabkan terdapat unsur gharar dan dharar, tidak diakui oleh Pemerintah sebagai alat tukar dan rawan dijadikan tindak kejahatan terutama cyber crime. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa apa dasar pertimbangan hukum MUI tentang menetapkan hukum bitcoin dan metode penetapan hukum apa yang digunakan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka yaitu dengan menjadikan referensi pustaka dan dokumen yang relevan dalam penelitian ini. Adapun sumber data berupa sumber data primer dan sekunder. Teknik dalam pengumpulan data penulis memakai studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan deskritif analisis. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa MUI secara tegas mengharamkan bitcoin dikarenakan terkandung gharar, dharar dan qimar didalamnya. Dan dalam metode penetapan hukumnya, MUI menggunakan al-Qur’an, Sunnah dan Pendapat Ulama.
Kata Kunci: Bitcoin, MUI, Istinbath, FatwaFull Text:
PDFReferences
Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad Bin Hanbal. Kairo: Dar al-Hadis, 1990.
Al-Ghazali, Imam. Ihya Ulumuddin. Beirut-Libanon: Darul Kitab, 1979.
Al-Haitami, Ibnu Hajar. Al-Zawajir an Iqtirafil Kabair. Beirut-Libanon: DKI Beirut, 1993.
Al-hajjaj, Abu Husain Muslim bin. Shahih Muslim. Jilid I. Beirut-Libanon: Dar al-Fikr, n.d.
Alimatul Farida. “Analisis Mekanisme Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menurut Fatwa DSN-MUI No. 28/MUI/III/2002.” Malia (Terakreditasi) 12, no. 2 (2021): 137–150.
Amin, Ma’ruf. Fatwa Dakam Sistem Hukum Islam. Jakarta: Elsa, n.d.
Apandi, Barkah, Muhammad Iqbal, and Ja’far Kumedi. “Legalitas Dan Pandangan Majelis Ulama Indonesia Terhadap Bitcoin Sebagai Alat Transaksi.” Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal 4 (2022): 311–320.
Arifin, Tajul. Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Asmara, Musda. “Komparasi Fatwa Ulama Indonesia Dalam Menyikapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 16, no. 1 (2022): 29–44.
At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain. Ekonomi Islam Prinsip, Dasar Dan Tujuan. 1st ed. Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.
Badruzaman, Dudi. “Hubungan Antara Hukum Dengan Moral Dalam Islam.” Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 1 (2019): 10–17.
Departemen Agama. Al-Qur’an Al-Karim & Terjemah. Bandung: Darus Sunnah, 2015.
Fathoni, Nur. “Konsep Jual Beli Dalam Fatwa Dsn-Mui.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 1 (2013): 51–82.
Ferawati Burhanuddin, Sisca. “Transaksi Cryptocurrency : Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Islam Memandang?” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan 5, no. 2 (2022): 694–703. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue.
Fitria, Anisa. “Bitcoin Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Lex Jurnalica 18, no. 2 (2021): 104–112.
Hasyim, Syafiq. “Fatwa Aliran Sesat Dan Politik Hukum Majelis Ulama Indonesia (Mui).” Al-Ahkam 25, no. 2 (2015): 241.
Jafar, Muhammad. “Kedudukan Akal Dalam Istinbath Hukum Menurut Kajian Ushul Fiqh.” Jurnal Al Mabhats 1, no. 1 (2016): 12–32. https://ejurnal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/al-mabhats/article/view/28.
Jati, Hardian Satria, and Ahmad Arif Zulfikar. “Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Al-Adalah 6, no. 2 (2021): 137–148. https://media.neliti.com/media/publications/361163-none-28995abd.pdf.
Majelis Ulama Indonesia. Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII, 2021.
Mardani. Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Muhammad bin Isa bin Surah At-Tirmidzi. Sunan At-Tirmidzi. Cet Ke-2. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi’, 2008.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari. Shahih Bukhari. Cet ke-II. Riyadh: dar as-Salam Linnasyr Wattauzi’, 1999.
MUI. Pengantar Komisi Fatwa DSN MUI Dalam Hasil Munas VII. Jakarta: Sekretariat MUI, 2005.
Nata, Abuddin. Masail Al-Fiqhiyyah. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Nova Yanti Maleha. “Dinamika Transaksi Cryptocurrency Antara Haram Dan Halal.” Ilmiah Ekonomi Islam 03 (n.d.).
Nurhisam, Luqman. “BItcoIn: IslamIc Law PersPectIve.” QIJIS 5, no. 2 (2017).
———. “Bitcoin Dalam Kacamata Hukum Islam.” Ar-Raniry 4, no. 1 (2017).
Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
Qardhawi, Yusuf. Fatwa: Antara Ketelitian Dan Kecerobohan. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
Rahmah, Syahidah, and Miftahul Jannah. “Identitas Cryptocurrency : Halal Dan Haram.” Ar-Ribh : Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 2 (2021): 198–205.
Rahman, Miftahur, Akhmad Muhaini, and Hasbi Ubaidillah. “BITCOIN SEBAGAI ALAT INVESTASI (Analisis Hasil Keputusan Bahtsul Masail Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Tahun 2018 Tentang Bitcoin).” Madinah: Jurnal Studi Islam 8 (2021): 143–159.
Saputra, Endra. “Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Indonesia.” Seminar Nasional Royal (SENAR) 9986, no. 1 (2018): 491 – 496. https://jurnal.stmikroyal.ac.id/index.php/senar/article/view/227/171.
Syufa’at, Syufa’at. “Implementasi Maqāṣid Al-Sharī’Ah Dalam Hukum Ekonomi Islam.” Al-Ahkam, 2013.
Zahroh, Muhammad Abu. Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2010.
Zain, Muhammad Fuad. “Mining-Trading Cryptocurrency Dalam Hukum Islam.” Al-Manahij XII, no. 1 (2018).
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v8i1.3792
Article Metrics
Abstract views : 1074 times | PDF - 258 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.