PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN HAK DALAM NIKAH BEDA AGAMA
Abstract
Abstrak
Perkawinan beda agama di Indonesia masih memiliki masalah dari segi hukum maupun masyarakat. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah sesuai dengan keyakinan agama dan ajarannya masing-masing. Akan tetapi, dewasa ini masih banyak praktik perkawinan beda agama yang merugikan dari segi hukum bagi perempuan. Maka dalam penelitian ini, muncul rumusan masalah tentang bagaimana perlindungan hak perempuan dalam nikah beda agama. Penelitian ini adalah penelitian library research dengan sumber primer UUD 1945 dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan jenis penelitian hukum normatif deskriptif. Dari hasil penelitian ini, ada dua temuan baru yang didapatkan, yaitu: (1) Praktik perkawinan beda agama di Indonesia dilakukan karena adanya celah dan kekosongan hukum. Sehingga banyak terjadi penyelundupan hukum dengan melakukan perkawinan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Agama. (2) Perlindungan Hak Perempuan dalam Nikah Beda Agama menjadi isu sentral saat ini. Sebab, perkawinan sebagai peristiwa hukum menimbulkan dampak hukum. Hal ini yang banyak orang tidak sadar sehingga perkawinan yang dilakukan hanya merasakan kasih sayang dan mengedepankan Hak Asasi Manusia.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v8i1.3970
Article Metrics
Abstract views : 346 times | PDF - 195 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.