DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT DESA PATAMPANUA TERHADAP DISPENSASI NIKAH PENGADILAN AGAMA KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Abd. Hamid

Abstract


Penelitian ini berisi tentang dampak pernikahan di bawah umur pada masyarakat desa patampanua terhadap dispensasi nikah pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar Peneliti hanya membatasi titik fokus pada persoalan bagaimana penerapan pernikahan di bawah umur dan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur. Proses pernikahan di bawah umur yang dilakukan disebabkan oleh maraknya pergaulan bebas yang dilakukan, serta kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan anak-Nya. Dalam pernikahan kesiapan dan kematangan calon suami istri untuk menjalin hubungan setelah pernikahan merupakan dasar yang utama dalam mewujudkan keluarga yang harmonis, lalu bagaimana keberlangsugan pernikahan pasangan yang mendapat dispensasi nikah dan bagaimana kehidupan keluarganya, Sehingga menarik mengambil judul bahasan tersebut untuk diteliti. Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam hal ini adalah metode penelitian kuantitatif yaitu berkenaan dengan angka. Yang mana peneliti terjun langsung kelapangan, untuk membagikan angket kepada masyarakat Desa Patampanua dan mengamati bagaimana kehidupan pelaku pernikahan di bawah umur, dengan menggunakan alat pengumpul data berupa kuesioner dan wawancara, metode pendekatan yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu suatu model dalam meneliti suatu kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu pemikiran ataupun suatu peristiwa di masa sekarang dengan tujuan untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, akurat mengenai fakta-fakta, sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki, yang berarti dalam hal ini pernikahan di bawahumur. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan di daerah Desa Patampanua, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan pernikahan di bawah umur sudah sesuai dengan prosedur yang di cantumkan oleh pemerintah dan pernikahan di bawah umur mengandung dampak negatif dan masyarakat Desa Patampanua, tidak setuju dengan adanya penerapan nikah di bawah umur.


Keywords


dampak; pernikahan di bawah umur dan dispensasi nikah

Full Text:

PDF

References


Abdul, Karim Bin Fahd Bin Rasyid As-Sanidy. Indahnya Nikah Sambil Kuliah. Jakarta : Cendekia Sentra Muslim. 2005.

Adikusuma, Hilmam. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan. HukumAdat. Hukum Agama. Bandung: CV. Mandar Maju. 2007.

Alkaf, Idrus. Ihtisar Hadist Shahih Muslim. Surabaya : CV. KaryaUtama. 2002.

Aulia, Nuansa. Kompilasi Hukum Islam ( HukumPerkawinan. HukumKewarisandanHukum Perwakafan.Cet.ke-II. Bandung : Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2008.

Basyir, Azhar Ahmad. Asas-Asas Hukum Muamalah ( HukumPerdata Islam ) Ed.Revisi.Yogyakarta : UII Press. 2000.

BKKBN bekerjasama dengan Depag RI. MUI. PBNU dan DMI. Khutbah jumat keluarga berencana & kesehatan reproduksi. 2008.

Daud, Mohammad Ali. Hukum Islam. Jakarta :PT. Raja grafindo persada. 2012.

Departemen Agama, Alqur’an Dan Terjemahnya. Jakarta : PT. Insan Media Pustaka. 2012.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Ke-4. Jakarta: PT Gramedia PustakaUtama. 2008.

Hanafi, Yusuf. Kotroversi perkawinan di bawah umur. Bandung : CV. Mandar Maju. 2011.

Kuncoro, Mudrajad.MenulisSkipsi/TesisDalam 60 Hari. Yogyakarta:UPP STIM YKPN.2015.

Nasair, Moh. Metode penelitian.Bogor: Galia Indonesia. 2005.

Rambe, Ropaun & Mukri Agafi. Implementasi Hukum Islam . Jakarta : Perca. 2001.

Umar, Husein. Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis. Jakarta : PT. Raja GrafindoPersada. 2008.

http://www.polewaliterkini.net/2016/10/wow-235-janda-muda-di-polman-pemicu.html : 15 April 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v4i2.409

Article Metrics

Abstract views : 365 times | PDF - 206 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats