PRAKTEK GADAI SAWAH PADA MASYARAKAT KECAMATAN LUYO KABUPATEN POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM

Muhammad Alwi

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mendeskripsikan adat tradisi kebiasaan masyarakat Luyo dalam  melakukan transaksi hutang piutang dengan akad gadai sawah, dan 2) menganalisis hubungan antara praktek gadai sawah pada masyarakat kecamatan Luyo dalam tinjauan etika bisnis Islam. Pendekatan penelitian ini multidisipliner, yaitu pendekatan teologis normatif (syar’i), pendekatan sosiologis dan pendekatan fenomenologis. Penelitian ini tergolong jenis penelitian yang bersifat kualitatif deskriptif, data dikumpulkan dengan interview (wawancara), dokumentasi, obsevasi dan menganalisis dengan menggunakan analisis deskriptif dan literature reviewi, aktivitas dalam analisis data yaitu, data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing/verification (penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk praktek adat akad gadai sawah pada masyarakat kecamatan Luyo yaitu, ta’gal ruttu, ta’gal naumboyang dan ta’gal sibare hasil kemudian kalau ditinjau dari etika bisnis Islam maka yang sesuai dengan etika bisnis Islam dengan konsep kesejahtraan dan kemaslahatan adalah ta’gal ruttu karena kedua belah pihak bisa mendapatkan kesejahtraan dan kemaslahaatan, berbeda dengan ta’gal naumboyang yang hanya memberikan kesejahtraan dan kemaslahatan hanya satu pihak yaitu pihak murtahin dan rahin cendrung terzalimi, kemudian ta’gal sibare hasil pada dasarnya sudah sesuai dengan etika bisnis Islam dengan konsep kesejahteraan dan kemaslahatan antara kedua belah pihak tetapi tidak boleh ada pihak yang merasa terzalimi atau terbebani.

 


Keywords


Gadai sawah; Etika

Full Text:

PDF

References


A.A. Basyir. 1983. Hukum Islam Tentang Riba, Utang-Piutang Gadai. Bandung: Al-Ma’arif.

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Cet. I: Jakarta: Gema Insani dan Tazkia Institute..

Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Deperteman Agama RI. 2011. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Maghfirah Pustaka.

Ensiklopedi Nasional Indonesia. 1991. Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka, Jilid; 16, h. 414.

Fuady, Munir. 2013. Hukum Jaminan Hutang. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Hamid, Arfin. Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) di Indonesia aplikasi & Prospeknya. Bogor: Ghalia Indonesia.

Kasmir. 2000. Manajemen Prbankan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Karim, Adiwarman A. 2010. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Ed. 4. Cet. 7. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Muslich, Ahmad Wardi. 2013. Fiqh Muamalat. Cet. II; Jakarta: Amzah.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. Ed. I. Cet. IV; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Suhendi, Hendi. 2010. Fiqih Muamalah. Cet. V; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v1i1.432

Article Metrics

Abstract views : 678 times | PDF - 639 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats