FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KURANGNYA MASYARAKAT MENGELUARKAN ZAKAT PERTANIAN

Muhammad Alwi

Abstract


Pokok masalah penelitian ini adalah apa faktor yang menyebabkan kurangnya masyarakat dalam mengeluarkan Zakat ? Pokok masalah tersebut selanjutnya di breakdown kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan peneliti, yaitu: 1) Bagaimana tingkat pengetahuan masyarakat mengenai tinjauan Hukum Islam dalam mengeluarkan zakat? 2) Apa faktor-faktor penyebab kurangnya masyarakat Desa Lampoko mengeluarkan zakat pertanian. Jenis penelitian ini tergolong deskriptif Kuantitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Petani, tokoh agama dan pada masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, quesioner atau angket dan penelusuran referensi. Berdasar kanpada hasil penelitian, makapeneliti menarik  beberapa kesimpulan, yaitu: Tingkat pemahaman masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Campalagian mengenai hukum Zakat Mal masih sangat rendah disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat Desa Lampoko di dalam mempelajari hukum-hukum Islam di sampingitu, Badan Amil Zakat  Kecamatan (BAZCAM) yang berada dibawah naungan KUA Kecamatan tidak maksimal dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar Zakat atas harta yang telah mencukupi nishab. Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat kurang membayar harta Zakat pertanian yaitu Tingkat pemahaman masyarakat Desa Lampoko mengenai Hukum, Syarat dan Nishab  Zakat Pertanian, sagat kurang. Karena hanya sebagian masyarakat yang paham mengenai tentang apa2 yang mesti dikeluarkan untuk Zakat, Kurangnya peran BAZCAM Campalagian untuk mensosialisasikan mengenai Hukum, Syarat, Nisab Zakat Pertanian serta keberadaan Lembaga BAZCAM Campalagian, Kurangnya perhatian masyarakat karna memiliki aktifitas dan kesibukan yang lain, Karena harta yang mereka miliki tidak mencukupi Nishab maupun Haul  yang telah ditentukan oleh syariat.


Keywords


zakat pertanian; hukum islam

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an danTerjemahan, Surabaya: Pustaka Agung Harapan, 2010.

Abi Abdillah Muhammad Bin Ismail Bin Ibrahim Bin Bardazbih Al’jafih Al Bukhari, Sahih Al Bukhari, Cet; :1 : Penerbit : Maktaba Al Safa. Kairo 2003.

Abu Achmadi Cholid Narbuko,. Metodologi penelitian. Jakarta : Bumi Aksara. 2009.

Aman AlyMuchib, Panduan Praktis ZAKAT Empat Mazhab, Cet.I; :Pasuruan: Pustaka Sidogiri Pondok Pesantren Sidogiri 1429 H.

ArikuntoSuharsimi”prosedur penelitian “suatu pendekatan praktik”. Edisi revisi.Jakarta: Rineka Cipta.

Bunging Burhan. Penelitian Kualitatif “Aplikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainya”.Edisi Kedua. Jakarta: Kencana Prenanda Group. 2011.

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

GozaliSyukri, et. al., Pedoman Zakat Sembilan Seri ,Jakarta: Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf,1984/1985

Hafidhuddin Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Inayah Gazi, Teori Komprehensif tentang Zakat dan Pajak. Yogyakarta: Tiara WacanaYogya, 2003.

Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2003.

Mufaini,M.Arief, Akuntansi dan Manajemen Zakat (Jakarta: Kencana, 2006)

Muhammad Ismail al-Amiri al-Yamani al-Shan’ani, Subulu al-Salam, SyarahBulugu al-Maram Bab Qismatuaz-Shadaqati, Darul al-Hadits al-Qahirat2007.

Muhammad Abduh Tuasikal .https://rumaysho.com/1225-salah-paham-dengan-istilah-amil-zakat.html.Diakses pada tanggal 3 Desember 2017.

Noor Juliansyah. Metodologi Penelitian ”Skripsi, Tesis, Disertasi, Dan Karya Ilmiah”. Edisi pertama (Jakarta : Kencana Prenada Group. 2011.

SuhartoUgi, Keuangan Publik Islam: Reinter Prestasi Zakat dan Pajak Yogyakarta: Pusat Studi Zakat Islamic Business School, 2004.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Tamamul Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah, ,terbitan Muassasah Qurthubah Mesir.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Majalis Syahri Ramadhan, ,cet Darul Hadits Kairo.

Sukardi. “metodologi penelitian pendidikan kompetensi dan praktisi”. Jakarta :Bumi Aksara.

Tim reality. Kamus Terbaru Bahasa Indonesia. Surabaya: Reality Publisher. 2008.

Umar Husain. Metode Penelitian Untuk Skipsi Dan Tesis Bisnis. Edisi kedua. Jakarta: rajawali pers. Rajagra findo Persada.2009.

Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BaB I, Pasal 1.

Umar Anshori Sitanggal, Terjemahan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Imam AsySyafi’i, Darul qalam Damsyik, 1987 M.

Wrahatnala Bondet. Pengelolaan Data Kuantitatif Dalam Penelitian Sosial. http://ssbelajar. blogspot. com/2012/11/pengolahan-data-kuantitatif.html. di unggah pada tanggal 21 Mei 2014. Pukul 22:45.

Wahbah Al-Zuhayli, Zakat Kajian Berbagai Madzab, Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2005.

Zuriah Nurul. Metodologi Penelitaan Sosial dan Pendidikan“Teori-Aplkasi”.Jakarta :Bumi Aksara.200).

Zuhdi Masyfuk, Masail Fiqhiyah: Kapitan Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji Masagung, 1994.

Zainuddin Abd. Aziz al-Malibari, Fathu al-Mu’in Bab Zakat,Cet. 1; Surabaya: Haramain 2006




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v2i2.439

Article Metrics

Abstract views : 524 times | PDF - 386 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats