PELUANG DAN TANTANGAN PENGADILAN AGAMA POLEWALI MANDAR DALAM MENSOSIALISASIKAN PERKARA EKONOMI SYARIAH

Abd. Hamid

Abstract


Geliat Perbankan Syari'ah kian terasa pesat dengan makin banyaknya perbankan syari'ah yang lahir dalam perbankan nasional. Tidak hanya Bank-Bank baru yang lahir dengan membawa konsep syari'ah, tetapi juga Bank-Bank Konvensional juga menghadirkan nuansa baru dengan melahirkan sistem syari'ah dalam perbankan konvensional tersebut. Seperti halnya BRI Syari'ah, BNI Syari'ah, Bank Syari'ah Mandiri dan sebagainya. Sebagaimana kita ketahui bahwa Bank-Bank tersebut dikenal dengan nama besarnya sebagai Bank Konvensional. Namun perkembangan perbankan syari'ah tidak diikuti secara linear oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya terutama mengenai penyelesaian sengketa. Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari'ah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 3 Tahun 2006. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut orang yang beragama islam, sedangkan pelaku yang terlibat di dalam proses perbankan syari'ah tidak hanya kalangan islam semata. Oleh karena itu perlu halnya dibentuk aturan hukum baru atau peradilan baru dalam menyelesaikan perkara syari'ah demi tercapainya cita-cita hukum dan tertib hukum terutama pada bidang perbankan syari'ahdiIndonesia.


Keywords


Perbankan Syari'ah; Sengketa Syari'ah; Pengadilan

Full Text:

PDF

References


Aripin Jaenal, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di IndonesiaJakarta: Kencana, 2008 Roihan A Rosyd, Hukum Acara Peradilan Agama Jakarta: RajaGrafindo Persada.2003), 25-27

Mujahidin ahmad, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Dalam bukunya Harahap M. Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-UndangNo. 7 Tahun 1989 Pustaka Kartini, Jakarta, 1997

Tri Whyudi Abdullah, Peradilan Agama di Indonesia Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004 87

Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Rineka Cipta, Jakarta, 1993

Harahap M Yahya, hlm.,137 Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 Pustaka Kartini, Jakarta, 1997

Anshori Abdul Ghofur, peradilan Agama di indonesia pasca No. 3 Tahun2006 (Sejarah, Kedudukan dan Kewenangan.

Tri Whyudi Abdullah, Peradilan Agama di Indonesia Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004

Burhanuddin, Hukum Bisnis Syari’ah Yogyakarta: UII Press, 2011.

Al quran kementrian agama dalam bentuk aplikasi surah Surat An-Nisa` ayat: 58, 65 dan 105 .Al-Maidah ayat: 45. Surat Saad ayat: 26

Moh. Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2004,

http://amirsyampa.blogspot.com/2012/01/makalah-peran-peradilan-agama-dalam.html,

Abdul Ghofur Anshori, peradilan Agama di indonesia pasca No. 3 Tahun2006 Sejarah, Kedudukan dan Kewenangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v2i1.445

Article Metrics

Abstract views : 577 times | PDF - 485 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats