PANDANGAN ISLAM TENTANG KENAIKAN HARGA BAHAN POKOK SEWAKTU WAKTU

Muhammad Alwi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Islam tentang kenaikan harga bahan pokok, dalam hal ini kenaikan harga beras, kenaikan harga cabai, kenaikan harga gula, dan kenaikan harga minyak goreng sewaktu-waktu tertentu di Pasar Kanusuang Desa Pulliwa Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pengumpulan data, digunakan metode observasi lapangan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan letak geografis pasar Kanusuang, wawancara terpimpin digunakan untuk berkomunikasi dengan responden, kuisioner atau angket untuk mengetahui seringnya terjadi kenaikan harga bahan pokok di pasar Kanusuang dan pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat, dokumentasi digunakan untuk mencatat data-data yang diperlukan dan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan bacaan kepustakaan yang berkaitan dengan judul skripsi. Adapun teknik analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Islam tentang kenaikan harga bahan pokok sewaktu-waktu tertentu di Pasar Kanusuang Desa Pulliwa Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar adalah diperbolehkan. Demikian berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i bahwa pemerintah wajib menetukan harga barang di pasaran untuk menjaga kepentingan publik, mencegah monopoli dan kesewenang-wenangan oleh pedagang, demi menjaga kemaslahatan manusia. Dan dikukung hasil olahan kuesioner yang menunjukkan bahwa kenaikan harga bahan pokok tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian masyarakat.


Keywords


Islam; Harga; Bahan Pokok

Full Text:

PDF

References


M. Hariwijaya dan Triton P.B., Pedoman Penulisan Ilmiah Skripsi dan Tesis. Cet I, (Yogyakarta: Oryza, 2001), h. 66.

Prof. Dr. H. Idri, M.Ag., Hadis Ekonomi: Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi Edisi Pertama, (Jakarta: Kencana, 2015), h. 11.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 4, Cet. I, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), h. 156

Sekelumit Pembahasan tentang Darurat, (http://agusbudiman.tumblr.com/post/133116 507349: Diakses tanggal 02 Januari 2016).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & B. Cet. 5, (Bandung: Alfabet, 2008), h. 80.

Sugiyono, op. cit., h. 142.

Sugiyono, op. cit., h.137.

Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Cet. X (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), h. 202.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v2i1.450

Article Metrics

Abstract views : 3396 times | PDF - 1195 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats