TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui bagaimana potret istri di Desa Pambusuang dalam mencari nafkah. (2) Mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap istri yang membantu mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Objek penelitian adalah Tinjauan Hukum Islam dan Keikutsertaan Istri dalam pemberian nafkah rumah tangga. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode analisis-deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangganya adalah sebuah keistimewaan, tetapi sekaligus tanggung jawab yang tidak kecil. Hal yang tidak kecil ini termasuk mencari nafkah untuk keluarga. Namun, dewasa ini banyak istri yang ikut serta menafkahi rumah tangganya dan hal ini merupakan kerjasama antar suami istri yang ternyata tetap diperbolehkan dengan berbagai syarat yang mengikatnya. Walaupun kewajiban mencari nafkah untuk anak dan istri dibebankan kepada suami, tetapi istri hendaknya dapat membantu memenuhi kebutuhan tersebut, bahkan bila perlu ikut bekerja mancari nafkah. Catatatn penting yang perlu dihayati oleh pasangan suami istri, yaitu betapa besar penghasilan isteri jika melebihi penghasilan suami, tidak berarti jika isteri berhak mendekte suami sesuai kehendaknya, dan keadaan tersebut tidak boleh membuat suami rendah diri. Dan dalam keadaan yang sama suami tidak berhak memaksa isteri untuk membelanjakan penghasilannya untuk kebutuhan rumah tangga. Pasalnya, sejak zaman Rasulullah terdapat banyak lini pekerjaan yang dipegang oleh perempuan. Syarat fundamental terpenting adalah Ridla dari suami. Dan istri tetap bisa memiliki akses ekonomi untuk dirinya. Harta yang dimiliki adalah hartanya dan tidak bisa dimiliki orang lain. Istri yang ikut menafkahi keluarganya secara ikhlas bisa mendapatkan pahala ganda dari bersadaqah dan bekerja. Dan bagi suami, istri yang memiliki pekerjaan meski bisa mencukupi nafkah dirinya sendiri namun, suami tetap berkewajiban memenuhi nafkah istrinya. Kecuali memang tersendat perekonomiannya. Dan sebaliknya istri yang menafkahi suaminya maka nafkah tersebut bisa dihitung sebagai hutang suami terhadap istri dan wajib diganti saat suami sudah memiliki uang, kecuali jika istri sudah benar-benar ridla dengan harta tersebut. Karena sesungguhnya dalam rumah tanggapun diajari untuk saling tolong menolong.(Kata Kunci: Istri, Nafkah, Rumah Tangga, Hukum Islam).
Keywords
References
Abdurrahman, Yahya al-Khatib, Fiqih Wanita Hamil, (Cet, II; Jakarta: Qithi Press, 2005)
Ahmad, Beni Saebani, M.SI., Fiqih Munakahat 2, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998)
Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10, (Jakarta: Gema Insani, 2011)
Nur, Djamaan, Fiqih Muakahat, (Semarang: Dina Utama Semarang, 1993)
Prastowo, Andi, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Prespektif Rancangan Penelitian, (Cet. I; Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011)
Rahman, Abdul Ghazali, Fiqih Munakahat, (Cet. V: Jakarta, Kencana, 2012)
Rauf , Rabihatun, Angkatan Kerja Wanita: Kasua Tiga Kota di Sulawesi Selatan, ( Cet. I; Makassar: Rayhan Intermedia, 2008)
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Cet. II; Jakarta: Prenada Media, 2007)
Santoso, Agus, Sosiologi 3 Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat, (Jakarta: Yudhistira, 2007)
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v2i1.451
Article Metrics
Abstract views : 2705 times | PDF - 1169 times PDF - 504 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.