PENGAMALAN KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PADA USAHA KULINER DI ALUN-ALUN DAN PANTAI BAHARI POLEWALI MANDAR

Sappeami Sappeami, Baharuddin Baharuddin

Abstract


Selayaknya konsumen Muslim mendapatkan kepastian hukum atas segala jenis produk makanan dan minuman yang sesuai dengan kaidah-kaidah dalam hukum Islam. Salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah tersebut adalah dengan diberlakukannya undang-undang jaminan produk halal. Realitas di masyarakat saat ini menunjukan bahwa pengusaha UMKM di Alun-alun dan Pantai Bahari Polewali Mandar banyak yang beranggapan bahwa sertifikasi halal itu tidak penting, bahkan sebagian mereka beranggapan bahwa yang terpenting adalah pemilik usaha tersebut beragama Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah (field research) dan bersifat kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan fenomenologik. Data  bersumber dari data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dikelolala melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan kemudian dianalisis dengan menggunakan Teknik deduktif dan induktif.Hasil studi ini yakni wiraswasta UMKM di Alun-alun dan pantai bahari Polewali Mandar telah mengamalkan sertifikasi halal, dalam melaksanakan kegiatan usaha mereka sungguh memperhatikan produk yang mereka produksi. Secara umum labelisai halal belum berdampak terhadap penjualan produk pengusaha UMKM di Alun-alun dan Pantai Bahari Polewali Mandar karena semua pengusaha yang diteliti belum ada yang memliki sertifikasi Halal.


Full Text:

PDF

References


A. Yudi Setianto, dkk. (2008). Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen; Perijinan, Pribadi, Keluarga, Bisnis & Pendidikan . Niaga Swadaya.

Abdul Mustaqim. (2015). Metode Penelitian al-Qur’an dan Tafsir . Idea Press Yogyakarta.

Alkaf Idrus. (1994). Cara Termudah Mendapat Kekayaan . CV. Aneka.

Bagus, C., Praja, E., & Kurniaty, Y. (n.d.). Kendala dan Upaya Pemerintah dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Kota Magelang.

Bakhri, S., Syariah, F., & Islam, E. (2020). ANALISIS KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HALAL TERHADAP TINGKAT PENDAPATAN USAHA PELAKU INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH. In Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam (Vol. 5, Issue 1).

Burhan Bungin. (2009). Analisis Data Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi . Rajawali Press.

Djamaludin Ancok. (1995). Psikologi Islami . Pustaka Pelajar.

Effendi Rustam. (2003). Produksi dalam Islam. MagistraLusaniaPress.

M. Nur Ghufron, & Dkk. (2012). Teori-Teori Psikologi. AR-Ruzz Media.

Mahfudh, N., Ikawati, R., Salamah, N., & Ahda, M. (2021). Halal assurance system training and its implementation with the Muhammadiyah halal pledge. Community Empowerment, 6(5), 828–832. https://doi.org/10.31603/ce.4518

Menteri Agama RI. (2010). Al-Qr’an dan Terjemahnya. CV Penerbit Diponegoro.

MuchithA.Karim, ed. (2013). PerilakuKomunitasMuslimPerkotaandalamMengkomsumsiProduk Halal, (Jakarta: Kementerian Agama, . Kementerian Agama.

Mudrajat Kuncoro. (2010). Masalah, Kebijakan, dan Politik Ekonomika Pembangunan. Erlangga.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. (2011). Ekonomi Islam. PT. Raja Grafindo Persada.

Ramlan. (n.d.). SERTIFIKASI HALAL SEBAGAI PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAMI DALAM UPAYA PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN MUSLIM. www.zona-sosial.blogspot.

Sri Nuryati. (2008). Halalkah Makanan Anda? PT Aqwam Media Profetika.

Suharno, & Retnoningsih. (n.d.). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Widya Karya.

Syaodih Sukmadinata. (2007). Metode Penelitian Pendidikan (Cet III). PT Remaja Rosdakarya.

Yunus, Y. H. (2021). Efektivitas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Terhadap Sadar Halal Para Pelaku UMKM di Kota Gorontalo. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 7(1), 47. https://doi.org/10.32884/ideas.v7i1.326

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v9i1.4873

Article Metrics

Abstract views : 96 times | PDF - 82 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats