TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SISTEM AL-MUDHARABAH PADA PETERNAKAN KAMBING DI DESA LAMPOKO KECAMATAN CAMPALAGIAN

Suardi Kaco

Abstract


Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam tentang sistem al-mudharabah antara pemilik modal (shahibul maal) dan  pengelolah ternak (mudharib) dalam tinjauan hukum Islam Jenis penelitian ini tergolong Kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah pemilik modal, pengelolah, dan tokoh agama pada masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem al-mudharabah pada peternakan kambing antara pemilik dan pengelolah peternakan kambing yaitu mereka melakukan akad lisan dengan keuntungan nisbah bagi hasil dibagi dua atau 50:50. Dalam pembagian hasil ini menggunakan pembagian keuntungan berdasarkan pendapatan yang diperoleh oleh pengelolah tampa mengkalkulasikan terlebih dahulu biaya yang dikeluarkan pengelola dalam pemeliharaan kambing, jika pendapatannya besar maka hasilnya juga besar, tapi jika pendapatannya kecil maka bagi hasilnya juga kecil. 

 


 


Keywords


hukum islam; mudharabah

Full Text:

PDF

References


Ali.Muhammad Tokoh Agama.’’Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Al-Mudharabah Pada Peternakan Kambing Di Desa Lampoko Kecamatan Campalagian”Wawancara Oleh Penulis Bungaderi Tanggal 12 Januari 2018.

Al-Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani Azzani al-yamani,”Subulussalam”, bab Al-Qarad Jus 2 halaman 110. Penerbit Das Al hadist Qairo.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Andriawan. Skripsi “Pola Penerapan Sistem Mudharabah Terhadap Hasil Peternakan. Studi Kasus Bagi Hasil Terhadap Hasil Ternak Sapi di Desa Sumberjo”. Tidak diterbitkan Fakultas Agama Islam. Universitas al-asyar’ah Mandar.2015.

Antonio,Muhammad Syafi’i . Bank syariah “Dari Teori Ke Praktek”. Jakarta : Gema Insani. 2001.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai pustaka.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Jakarta, Balai pustaka.2007.

Departemen Agama RI. Al Qur’an dan terjemahannya “Al hikmah”. Bandung: Diponegoro. 2005.

Departemen kementrian Agama RI.Al Qur’an dan terjemahannya.(Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesi, 2012)

Fatimah, Siti Skripsi “Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Peternak Sapi di Desa Sejangat di Tinjau Menurut Konsep Mudharabah”. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru 2010.

Hadi shalihul, dan Muhammad ‘’pegadaian syari’ah’’, Jakarta : Salemba Diniyah, 2003

Hak Nurul, ‘’Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syari’ah.’’ Yogyakarta: Teras, 2011.

Heykal Mohammad dan Huda Nurul. Lembaga Keuangan Islam “Tinjauan Teoretis dan Praktis” (Jakarta : Kencana Predana Media Group. 2010.

Haroen Nasrun. Fiqih Muamalah. jakarta: Gaya Media Pratama. 2007.

Ismail.Perbankan Syariah.Jakarta : Kencana. 2011.

Iskandar, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. I, Jakarta: GP. Press, 2009.

Jupri penegelolah dan pemilik kambing.Wawancara langsung pada jumat 5 Desember 2017.

Karia, Pengelolah Kambing Wawancara langsung pada selasa 27 Desember 2017.

Kattiara. Selaku Pengelolah Kambing Wawancara langsung pada senin 1 Desember 2017.

Muhammad. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Edisi Revisi. Yogyakarta: UII press. 2008.

Muhammad bin Yazid Al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah.

Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam.

Moh. Pabunda Tika, Metodologi Riset Bisnis, Cet. Pertama; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006.

Mado. Selaku Pemilik Kambing .Wawancara pada Tanggal 22 November 2017.

Nurhasanah Dr.Neneng,Dra;M.Hum, Mudharabah Dalam Teori dan Praktik Cet.1 ; Bandung:PT Refika Aditama,2015.

Nirmala, Andini T. dan Aditya A. Pratama, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Cet. I; Surabaya: Prima Media, 2003.

Odhiy. Selaku Pemilik Kambing. Wawancara pada Tanggal 25 November 2017.

Razyak,BA. Abd. Tokoh Agama.’’Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Al-Mudharabah Pada Peternakan Kambing Di Desa Lampoko Kecamatan Campalagian”Wawancara Oleh Penulis Bungaderi Tanggal 2 Februari 2018.

Rosyidin Ahmad Dahlan, ‘’Lembaga Mikro dan Pembiayaan Mudharabah’’ Yogyakarta: Global Pusaka utama 2004.

Suhendi, Hendi, ‘’ figh muamalah ‘’ , Jakarta : PT Raja Grapindo Persada, 2003.

Fiqih Muamalah. Jakarta : Raja Grafindo Persada.2007

Syarifuddin Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Edisi Pertama. Cet.2; Jakarta: kencana. 2003.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Cet 21; Bandung: ALFABETA, 2015.

Siti. Pengelolah dan Pemilik Kambing. Wawancara langsung pada Rabu 10 Desember 2017.

Syarifuddin.Amir Garis-garis besar fiqh. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.2005.

Tim pustaka phoenix, kamus besar Bahasa Indonesia Edisi Baru Jakarta: PT. Media Pustaka Phoenix, 2009.

Pasolong, Harbani. Metode Penelitian Administrasi Publik, Cet.2; Bandung: Alfabeta,2013.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D cetakan ke-16, Februari 2013.

Prastowo,Andi:’’MetodePenelitianKualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian’’ Cet. I; Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.

Widianto Hari Skripsi “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Kambing Antara Pemasok dan Pedagang. Studi Kasus di Kios Al-Hajj Godean Yogyakarta”. Universitas Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2013.

Hadits Ad-dharuquthni. Dikutip oleh Nasrun Haroen. Fiqih Muamalah. (Jakarta: Gaya Media Pratama. 2007

http://peternakan.co.id/peternakan/.Di unggah pada tanggal 29 Mei 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v3i1.525

Article Metrics

Abstract views : 552 times | PDF - 351 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats