IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH UNTUK MEMPERKUAT TOLERANSI DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Abstract
Dalam era globalisasi yang semakin maju, masyarakat multikultural menjadi fenomena umum di berbagai negara. Interaksi antara berbagai kelompok etnis, agama, dan budaya memerlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk menciptakan harmoni dan mencegah konflik. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi yang mengedepankan prinsip-prinsip utama seperti keadilan (‘adl), kesetaraan (musawah), dan kemaslahatan umum (maslahah). Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah untuk memperkuat toleransi dalam masyarakat multikultural. Penelitian ini adalah penelitian studi pustaka yaitu metode penelitian yang mendalam untuk menyelidiki dan menganalisis literatur yang relevan dalam suatu bidang pengetahuan atau topik tertentu. Prosesnya melibatkan pencarian, pemilihan, pembacaan, dan sintesis berbagai sumber informasi seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan umum, memainkan peran krusial dalam memperkuat toleransi dalam masyarakat multikultural. Prinsip keadilan menekankan distribusi kekayaan dan sumber daya secara merata, Kesetaraan dalam ekonomi syariah memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang etnis atau agama, prinsip kemaslahatan umum menekankan bahwa setiap keputusan ekonomi harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Gafur, Siti Mutholingah dan Misbahul Munir, “Membangun Sikap Toleran dan Demokratis Melalui Pendidikan Agama Islam.” TA’LIMUNA: Jurnal Pendidikan Islam 10, no. 2 (2021) : 83-101, https://doi.org/10.32478/talimuna.v10i2.798.
Abu Bakar, “Konsep Toleransi dan Kebebasan Beragama.” Toleransi: Media Komunikasi Umat Beragama 7, no. 2 (2015), 123-131, http://dx.doi.org/10.24014/trs.v7i2.1426
Adeng Muchtar Ghazali, “Toleransi Beragama dan Kerukunan dalam Perspektif Islam.” Religious: Jurnal Agama dan Lintas Budaya 1, no.1 (2016) : 25-40, https://doi.org/10.15575/rjsalb.v1i1.1360
Anti Wulan Agustini, “Distribusi Kekayaan dalam Ekonomi Syariah.” Tazkiya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan 18, no. 2 (2017) : 159-174, https://core.ac.uk/reader/267962440
Baitul Hamdi dan Tika Widiastuti, “An Islamic Economic Perspective On Public Finance Revenue In Indonesia.” AFEBI Islamic Finance and Economic Review (AIFER) 6, no. 2 (2021) : 134-146, http://repository.unair.ac.id/id/eprint/124321
Eka Nur Baiti dan Syufaat, “Cash Waqf Linked Sukuk sebagai Instrumen Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Covid-19” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 1, April, 2021 : 37-70, http://dx.doi.org/10.30595/jhes.v4i1.10275
Eri Purwanti, Muhtarom Muhtarom, dan Muhammad Idris, “Pendidikan Toleransi dalam Masyarakat Multikulturalisme (Kajian Masyarakat Multikultur Di Kelurahan Fajar Esuk Kabupaten Pringsewu),” Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Al-Idarah 8, no.2 (2023) : 1-10, https://doi.org/10.54892/jmpialidarah.v8i02.306
Erik Jaenudin, Fahrurroji Firman Al Fajar, Uus Ruswandi, dan Agus Samsul Nahar, “Pluralisme dan Multikulturalisme: Bagaimana Tantangan dan Peluang Pendidikan Di Indonesia?.” Journal of Social and Economics Research 6, no. 1 (2024), 61-68, https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.357
Febrian Jordan Manalu dan Apriliana Lase, “Multikulturalisme: Konsep, Dampak, dan Strategi Pengelolaan Keragaman Budaya dalam Konteks Global.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2, no. 6 (2024) : 357-362, http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1599
Helmy Syamsuri, Abdul Wahab, dan Sabbar Dahham Sabbar, “Perspektif Sumber Hukum Sistem Ekonomi Islam : Membangun Kelembagaan Ekonomi Islam.” AkMen JURNAL ILMIAH 21, no. 1 (2024) : 71-81, https://doi.org/10.37476/akmen.v21i1.4613
Lutfia Gunarsih, Gunawan Santoso, dan Majenih, “Potret Multikultural ; Perspektif Negara Kesatuan RI.” Jurnal Pendidikan Transformatif 1, no. 2 (2022) : 174-82, https://doi.org/10.9000/jpt.v1i2.472
Miskan, “Komunikasi Multikultural di Era Globalisasi.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 7. No. 2 (2023) : 1640-1646. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4986
Mursal dan Suhadi, “Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah: Alternative Mewujudkan Kesejahteraan Berkeadilan,” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam 1, no.1 (2015): 75-84, https://doi.org/10.24815/jped.v1i1.6521
Musnandar, “Manajemen Inklusif dengan Prinsip Maqashid Al Syari‘Ah dalam Penghitungan Zakat Dan Pajak.” Ulul Albab 18, no.2 (2017), 221-238, https://www.proquest.com/scholarly-journals/manajemen-inklusif-dengan-prinsip-maqashid-al/docview/2030503604/se-2?accountid=215586
Syaiful Anwar, Muhammad Fauzi, Ahmad Yani dan Siswoyo Siswoyo, “Toleransi Dalam Pandangan Imam Mazhab Dan Ulama Kontemporer Perspektif Hukum Islam.” Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara 1, no. 2 (2023), 117-34, https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v1i2.530
Tukiran, “Pendidikan Multikultural dan Nasionalisme Indonesia.” Sosio Didaktika 1, no. 1 (2014), 29-36, https://doi.org/10.15408/sd.v1i1.1203
Zyan Aditia Nugraha, Syamsir Syamsir, dan Ahmad Radifan S, “Tantangan Multikulturalisme Dalam Dinamika Masyarakat Urban.” Jurnal Ilmu Multidisplin 3, no. 1 (2024) : 69-74, https://doi.org/10.38035/jim.v3i1.565.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v9i2.5316
Article Metrics
Abstract views : 5 times | PDF - 3 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.