EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI MANDAR

Afandi Bin Ahmad

Abstract


penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu murtahin, rahin, dan tokoh agama yang ada di desa Barumbung Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Barumbung sebagian dalam perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak tidak secara tertulis dan waktu pengembalian uang pinjaman terserah yang meminjam kapan dia mampu membayarnya. Dalam pelaksanaan Praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Barumbung dilihat dari akadnya tidak sah dengan ketentuan hukum Islam karena tidak menentukan batas waktu pengembalian pinjaman dan tidak tertulis. Implikasi pada penelitian ini adalah 1) Agar Masyarakat Desa Barumbung  yang melakukan praktek gadai sawah  tanpa batas waktu yang tidak sesuai dengan hukum Islam dapat meninggalkan Praktek Gadai Sawah Tanpa batas waktu yang dapat merugikan salah satu pihak dan itu tidak sesuai dengan syariat Islam dan Memulai Praktek Gadai Sawah  sesuai Islam dan mempelajari serta menerapkan gadai sawah yang sesuai dengan syariat islam seperti harus jelas akadnya yaitu waktu pengembalian pinjaman atas gadai tersebut agar didalamnya diperoleh berkah dari Allah swt. 2) Kepada pembaca dan penulis agar lebih  memahami 0praktek gadai sawah  tanpa batas waktu.


Keywords


perceraian;pengadilan agama

Full Text:

PDF

References


Abu al-Fida Isma’il bin ‘Umar bin Katsir al-Qurasy al-Dimasyqi, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Juz2,

Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Jakarta:RinekaCipta,2010.

Arikunto Suharsimi, Manajemen Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Buku Tanya dan Jawab Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Mahkamah Agung RI, Japan Internasional Cooperation Agency JICA, dan Indonesia Institute for Conflict Transformation IICT 2008.

Burhan Bungin Burhan, Metode Penelitian Kuantitatif Komunikasi Ekonomi dan Kebijakan Publik serta Ilmu-ilmu Sosial lainnya, Jakarta: Kencana,2005.

Dewi Gemala, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008,

Depertemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, 2010

Djunaidi M. & Almanshur Fauzan, Metodologi Penelitian Kualitatif Jojakarta: Ar-Ruzz Media 2016.

Danim Sudarwan, Menjadi peneliti Kualitatif, Pustaka setia,2002.

Harahap Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Head W. John, PengantarUmum Hukum Ekonomi Jakarta: Proyek ELIPS, 1997.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.

Khatib Muhammad, Fiqh Assunnah, (Beirut: Dar Al-fart, 2010.

Lexy J. Moleong Lexy J,Metode Penelitian Kualitatif, (PT Remaja Rosakarya Bandung, 2004, Cet.20.

Marbun B.N, Kamus Hukum Indonesia, cet.I, Jakarta: Sinar Harapan, 2006.

Mahmud,Metode penelitian Pendidikan, Bandung : CV Pustaka Setia, Cet. 1, 2011.

Nasution Khairuddin, Hukum Perkawinan, yogyakarta: Akademia dan Taszzfa, 2005,

Prasetyo Bambang, Metode Penelitian Kuantitatif Teori dan Aplikasi, Jakarta: Grafindo,2005.

Syahrizal Abbas, Mediasi, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009,

Syahrizal Abbas, Mediasi: Dalam Prespektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, cet.I, Jakarta: Kencana Predana Media, 2009

Soemartono Gatot, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, cet.I, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Siddiki, di Pengadilan dan Asas Peradilan, Jakarta: Kencana, 2010.

Sumartono Gatot, Arbitrase Mediasi, Jakarta: Kencana, 2010.

Sugiyono,Metode Penelitian Pendekatan Kuantitaif, Kualitatif , dan R & D, Alfabeta, Bandung, 2008.

Sugiyono,Metode Penelitian Pendekatan Kuantitaif, Kualitatif , dan R & D,

Sutrisno Hadi Sutrisno, Metodologi Research, Jilid I, (Yogyakarta; Andi Offset 1997

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D ,

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan,Bandung : Alfabeta,2010.

Tanzeh Ahmad, Pengantar Metodologi Penelitian,Yogyakarta:Teras.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, cet.II, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Witanto, Hukum Acara Mediasi, Bandung: Alfabeta, 2010.

Witanto D.Y, Hukum Acara Mediasi: Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, cet.I, Bandung: Alfabeta, 2010.

Witanto D.Y, Hukum Acara Media.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v4i1.538

Article Metrics

Abstract views : 360 times | PDF - 232 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam



Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats