PERBEDAAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG ADA DI MASYARAKAT DESA UGI BARU
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat, dan tokoh agama serta Kepala Desa Ugi Baru yang ada di desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil wawancara dan observasi awal yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pembagian warisan yang ada di Desa Ugi Baru, Dusun Palece ini menggunakan pembagian yang sama rata antara pihak laki-laki dan pihak perempuan karena menurut pemahaman mereka adil dalam pembagia harta waris itu adalah menyamaratakan pembagian harta waris pihak laki-laki dan perempuan. Adapun sistem hukum adat yang berlaku dalam pembagian harta waris di Dusun Palece yaitu menyamaratakan antara bagian yang diterima oleh pihak perempuan dan pihak laki-laki. Sedangkan sistem hukum Islam yang berlaku dalam pembagian harta waris yaitu sesuai dengan aturan yang ada dalam al-Qur’an dan Hadis. Implikasi dari penelitian ini adalah : 1) agar masyarakat lebih mengutamakan Hukum Islam dari pada Hukum Adat. 2) kepada pembaca dan penulis agar lebih memahami sistem pembagian harta waris sesuai hukum Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ar-Rahman, Asymuni. Ilmu Fiqih 3. Jakarta DEPAG RI: 1986.
Ash-Shiddieqy. Teungku Muhammad Hasbi. Fiqih Mawaris. Semarang: 2010
Basyir, Ahmad Azar. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UI Press: 2004.
Bisri, Cik Hasan. Komplikasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Wancana Ilmu, 1999.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Daruh Sunnah Jatinegara, 2007.
Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2011.
Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir. Hukum Waris. Jakarta Selatan: 2011.
Lamulyo, M. Idris. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: 1984.
Lubis, Suhwardi K. dan Komis Simanjuntak. Hukum Waris Islam: Lengkap dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Muhammad, Imam Abi Abdillah bin Ismail bin Ibrahim bin Bardazbah Al-Ja’fii A-Bukhari. Kitab Shahih Al-Bukhari, Bab 3 Kitab Faraid, Juz III, Cet: 1. Maktabah Asshofa: 2003.
Muhibbin, Muhammad dan Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia). Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Mujieb, M. Abdul, dkk. Kamus Istilah Fikih. Jakarta: PT.Pustaka Firdaus, 1994.
Nasution, Amien Husein. Hukum Kewarisan. Suatu Analisa Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2002.
Rahman I, Doi. Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syariah). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Ria, Wati Rahmi. Aspek Yuridis Tentang Hukum Waris Islam. Universitas Lampung. Lampung: 2008.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Cet I. Ciputat: Lentera Hati, 2000.
Usman, Suparman dan Yusuf Somawinata. Fiqh Mawaris: Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v4i1.540
Article Metrics
Abstract views : 399 times | PDF - 213 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.