IMPLIKASI PSIKODINAMIKA ANGGOTA MLM TERHADAP HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Industri Multi Level Marketing MLM) telah menjadi subjek perdebatan yang intens dalam berbagai aspek, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Multi Level Marketing sebagai model bisnis yang menawarkan peluang penghasilan melalui penjualan produk dan merekrut anggota baru untuk dapat membangun jaringan dan mendapatkan tambahan penghasilan. Namun, sejalan dengan pertumbuhan industri ini, telah menimbulkan berbagai perdebatan tentang keberadaannya yang sesuai atau tidak dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Problematika tersebut melatar belakangi perlunya kajian secara mendalam, sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui psikodinamika anggota MLM yang terhadap hukum ekonomi syariah. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan studi hukum non-doktrinal (socio-legal research) penelitian yang dilakukan secara langsung dengan cara mengamati kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan dan didasarkan pada kajian tentang cara kerja hukum dalam Masyarakat. Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, kepatuhan terhadap prinsip ekonomi syariah dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih berkelanjutan menunjukkan pentingnya pemberdayaan komunitas dalam pengembangan industri MLM. Kesadaran akan hukum ekonomi syariah dapat mempengaruhi secara positif pertumbuhan ekonomi syariah secara keseluruhan, meningkatkan inklusivitas ekonomi, dan membawa dampak positif pada masyarakat. Dengan demikian, implementasi Hukum Ekonomi Syariah bukan hanya tentang mematuhi aturan agama, tetapi juga tentang membangun bisnis yang berkelanjutan, etis, dan mendukung keadilan sosial ekonomi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta:Sinar Grafika,2004), hlm.170
Clothier, Menghasilkan Uang dengan MLM: Cara Praktis Menuju Penjualan Jaringan yang Sukses (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994), hlm.9
Kumparan Bisnis. Kenali ciri-ciri mlm bodong. Jakarta. 7 Maret 2019, diakses dari https://kumparan.com/kumparanbisnis/kenali-ciri-ciri-mlm bodong1551925754477152365/full (Diakses pada 1 Oktober 2020
Sofwan Juhairi, MLM Syariah: Buku Wajib Wirausahawan Muslim Praktis MLM Syariah (Jakarta; Mujaddidi Press, 2013), hlm. 79.
Bagoes Wuryando. Jurus Maut MLM Anti Gagal (Yogyakarta: Medpress, 2010), hlm. 13.
Dikutip dari Muhammad Abdul Tausika, MSc. “Meninjau Hukum MLM,” Rumaysho.com, diakses dari https://rumaysho.com/2490-meninjau-hukum-mlm.html (Diakses pada 4 juni 2012); Dr. Erwandi Tarmizi MA. “MLM Bolehkah?” Al-MAnhaj.or.id, diakses dari https://almanhaj.or.id/3876-mlm-bolehkah.html (diakses pada 2014).
Khoiron, AM. “MLM yang Diharamkan dan yang Diperbolehkan”. Nu Online, diakses dari https://nu.or.id/syariah/mlm-yang-diharamkan-dan-yang-diperbolehkan-7oemq (diakses pada 11 Mei 2019).
Kuswara, Mengenal MLM Syariah dari Halal Haram, Kiat Berwirausaha, Sampai dengan Pengelolaannya. ( Jakarta: Qultum Media, 2005), hlm.10.
Irfanuris Kurniawan. Multi Level Marketing (MLM) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 2019.
Fauzia, Ika Yunia. Perilaku Bisnis dalam Jaringan Pemasaran: Studi Kasus Pemberian Kepercayaan dalam Bisnis Multilevel Marketing Shariah (MLMS) pada Herba al-Wahida (HPA) di Surabaya. (Unpublished doctoral dissertation). IAIN Sunan Ampel, 2011)
Observasi, Mataram, 11 Mei 2024
George Terry, Prinsip-prinsip Manajemen, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996) hlm. 131
Moh. Bahruddin, “Multi Level Marketing (MLM) Dalam Perspektif Hukum Islam,” ASAS 3, no.1, (Lampung Januari 2011): 69-82
Syarif Hidayatullah, Qowaid Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi keuangan Syariah Kontemporer, Gramata Publishing, Depok, 2012, hlm. 38.
Wardatul Wildiana, Tinjauan Hukum Islam dalam Jual Beli Pulsa Handphone dengan Sistem Multilevel Marketing (Studi Kasus di PT Veritra Sentosa Internasional Semarang) (Unpublished Undergraduate thesis, Universitas Semarang, 2015), hlm. 3-5.
Salim H.S ., & Nurbani, H. S. Aplikasi Teori Hukum dalam Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 37
Budi widi Astuti, “Multi Ethical Problems Dalam Bisnis Multi Level Marketing,” Jurnal Cakrawala Penelitian Sosial Vol.5, no.3, (2016): 45-59.
Muhamad Marzuki, “Analisis Bisnis MLM Ditinjau dari Sisi Mudharatnya”, Ta’dib : Jurnal Pendidikan Islam dan Isu-isu Sosial Volume 19 No 1 (2021): 116-127.
Tira Nur Fitria, “Bisnis Multi Level Marketing (MLM) Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 02, No. 02 (2016): 105-117.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v9i2.5448
Article Metrics
Abstract views : 6 times | PDF - 3 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.