PROFIT TRADING FOREX DALAM PERSPEKTIF AL-MILK (KEPEMILIKAN HARTA MENURUT ISLAM)
Abstract
Penelitian mengkaji tentang status kepemilikan keuntungan pada transaksi trading Forex dengan melihat dari perspektif al-milk. Pro kontra yang terjadi di masyarakat maupun di media, mengantar masyarakat pada kebingungan terkait regulasi (status hukumnya dalam Islam) maupun praktik trading Forex. Kedua faktor tersebut yang kemudian menjadi hal yang perlu diteliti dengan rumusan masalah (1) bagaimana analisis pro kontra terhadap trading Forex, serta (2) bagaimana implikasi pro kontra trading Forex terhadap broker dan trader dalam perspektif al-milk. Justifikasi terhadap status hukum (unsur halal) pada transaksi trading Forex, tidak dibahas dalam penelitian ini sebab telah didasarkan pada tinjauan normatif dan perspektif dari beberapa tokoh dan akademisi ekonomi syariah.Dalam hukum Islam, setiap aktivitas manusia harus disesuaikan (seimbang antara sebab, manfaat dan praktik pelaksanaannya). Pada praktik trading Forex ditemukan ada 3 jenis trader, pertama trader agen, kedua trader admin, dan yang ketiga trader lepas (menunggu profit bersih). Status kepemilikan keuntungan yang diterima oleh broker dan trader agen dari bisnis trading Forex adalah kepemilikan yang tidak sempurna (milk al-naqish), sedangkan untuk trader admin dan trader lepas, memiliki status keuntungan yang sempurna (milk al-tam).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Otoritas Jasa Keuangan, Harta - Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), ‘Fatwa DSN-MUI Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Ash Sharf)’, Majelis Ulama Indonesia, 2002, 4
———, ‘Fatwa DSN MUI Tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Di Bursa Komoditi’, Himpunan Fatwa DSN MUI, 2011, 1–14
Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, cetakan 1 (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2008)
Dulsukmi Kasim, Kaidah-Kaidah Fiqh Muamalah (Samata-Gowa: Gunadarma Ilmu, 2019)
Ibadalsyah, Hendri Tanjung, Fiqh Muamalah: Konsep Praktik (Bogor: Azam Dunya Bogor, 2014)
Indonesia, Republik, ‘UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi’, BPK RI, 53 (2011), 167–69
Priyono dan Zainuddin Ismail, Teori Ekonomi, 2017
RACHMAT, ATMAJAYA, ‘Sejumlah Dosen Hukum, Dukung Penyidikan Polda Gorontalo Dalam Kasus Investasi Forex’, Duta Demokrasi, 2022
Sahroni, Oni, Fikih Muamalah Kontemporer, ed. by Syahruddin El Fikrin, Cetakan 2 (Jakarta: Republika Penerbit, 2019)
Soemitra, Andri, Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer, ed. by Prenadamedia Group, Cetakan ke (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019)
SW, ‘Profit Sharing Dalam Sistem Ekonomi Islam’ (SBeuk, 2020)
Tarmizi, Erwandi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, ed. by Erwandi Tim Kajian JumatTarmizi, Cetakan ke (Bogor: Berkat Mulia Insani, 2019)
Wahbah Az-Zuhaili, ‘Terjemah Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5’, Darul Fikir, 53 (2011), 100–101
Departement Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Departemen Agama, 1996).
Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, https://pengusahamuslim.com/3897-batasan-mengambil-keuntungan-dalam-islam.html, diakses pada 15 Mei 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v9i2.5805
Article Metrics
Abstract views : 0 times | PDF - 2 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.