PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG OUTFIT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS MAHASISWA UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR)

Muhammad Irwan, Marwah Samunding, Muh. Adam, Iwan Iwan

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar menggunakan media sosial untuk tujuan jual beli barang outfit, serta bagaimana hukum Islam memandang praktik tersebut. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif, mengumpulkan data dan mendeskripsikan suatu fenomena sesuai dengan pengamatan yang dilakukan di lapangan, Membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara metodis, faktual, dan akurat adalah tujuan dari penelitian deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan praktik penggunaan media sosial dalam jual beli barang pakaian yang dilakukan oleh mahasiswa di Universitas Al Asyariah Mandar, penulis dapat mengambil hasil dari beberapa mahasiswa yang diwawancarai, baik penjual maupun pembeli dalam menggunakan media sosial, yaitu dalam praktik jual beli yang dilakukan. Secara spesifik dalam penggunaan media sosial untuk jual beli, memang benar bahwa bisnis yang dijalankannya mendapatkan keuntungan yang besar dari penggunaannya, akan tetapi terkadang ada nilai negatif yang terkait dengan praktik tersebut, yaitu ketika pemesanan barang yang diinginkan terkadang tidak sesuai dengan harapan pembeli. Dalam perspektif hukum Islam, jual beli yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar sudah sangat sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh hukum Islam, baik dari rukun maupun syarat jual beli yang dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar.


Keywords


Barang Outfit, Hukum Islam, Jual Beli, Media Sosial

Full Text:

PDF

References


Ali Mutohar, Komunikasi Pribadi, 2024.

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama R.I, Edisi Penyempurna, 2019.

Achmad Zurohman, Eka Rahayu, “Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam”, Iqtishodiyah, vol. 5 no. 1 Januari 2019.

Ahara Yusra, Rufran Zulkarnain,dan Sofino,” Pengelolaan Lkp Pada Masa Pendmik Covid-19”, Of Lifelong Learning, vol. 4 no 1 (juni 20121).

M. Agym, Komunikasi Pribadi, 2024.

M. Lutfi, Komunikasi Pribadi, 2024.

M. Naufal, Komunikasi Pribadi, 2024.

Murdiyanto Eko, “Metode Penelitian Kualitatif”, Edisi pertama,(yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN ”Veteran” . 2020).

Nadia, Komunikasi Pribadi, 2024.

Riska, ”peran relawan peduli dan berbagi (religi) dalam Pemberdayaan ekonomi masyarakat perspektif hukum Ekonomi syariah”, skripsi. polewali: Fakultas Agama Islam UNASMAN 2022.

Salsabella Elvyo,“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan Shopeepaylater.” Skripsi. Ponorogo: Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v10i1.6167

Article Metrics

Abstract views : 125 times | PDF - 59 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Penyunting & Distribusi:

J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Kantor LPPM Universitas Al Asyariah Mandar  Gedung Rektorat Lt 1. Jl. Budi Utomo No.2 Manding. Kec. Polewali, Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat
Telp./Fax (0428) 21038

Email: jurnalalif@gmail.com

Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter

View My Stats

https://ihdn.ac.id/