FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP TERJADINYA TANAH ABSENTEE DAN DAMPAKNYA BAGI MASYARAKAT DI KECAMATAN BINUANG KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Syamsu Alam Hamid

Abstract


Relating absentee land ownership, the rule refers to the implementation of Law No. 5 of 1960 on the Basic Principles of Regulation Agraia (BAL) The government passed Law 56 Prp 1960 on Hold Size Determination Farms with implementation of PP No. 224 of 1961 on the Implementation of Land Distribution and Compensation Division, in article 3, paragraph (1) PP 224 of 1961 in conjunction with Article 1 PP 41 of 1964 stipulates the prohibition of land ownership In Absentee, which states that "ownership of agricultural land by people who live outside the districts where geography is prohibited, namely that farmers actively and effectively in work on his farm land so that productivity can be increased. This study used a sociological juridical approach through qualitative descriptive analysis is an approach that is conducted to analyze the extent to which a rule / law or the law being applied effectively. The results showed the ban on absentee land ownership in the District Binuang has yet to be implemented effectively.

Keywords


absentee; community; land

Full Text:

PDF

References


-----------------------, 2008 Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang - Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djabatan, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno R.M. 1988 Hukum Dan Politik Agraria. Karunikaː Jakarta.

--------------------------------------.1991 Mengenal hukum (Suatu Pengantar), libertyː Harnitijo, Soemitro Ronny. 1990 Metodologi Penelitian Hukum Dan Trimetri. Ghalia Indonesia ː Jakarta.

Harsono, Boedi, 1995 Tugas Dan Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Majalah Hukum dan Pembangunan, Nomor 6 Tahun XXV Desember 1995 (184b)

Yogyakarta.

M. Echols, Jhon & Salidy Hasan. 1996 Kamus Indonesia Inggrisː jakarta

Soekanto, Soerjono. 1993 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persadaː Jakarta.

Soemitro, Rony Hanitijo. 1988 Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesiaː Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria.

Undang - Undang Nomor. 56 Penetapan Peraturan Pemerintah Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Peraturan Pemerintah Nomor. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian

Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian.

Peraturan Pemerintah Nomor. 4 Tahun 1977 Tentang Pemiilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri.

Peraturan Presiden Nomor. 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/fkip.v8i1.25

Article Metrics

Abstract views : 303 times | PDF - 1092 times


Alamat Penyunting & Distribusi:

Pepatudzu : Media Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan
Gedung B1. Lt 1. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: pepatudzujurnal@gmail.com

Website: https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/apepatudzu/index

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

   

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
Pepatudzu is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter