Efektifitas Pemberian Dispensasi Kawin Pada Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 (Studi Kasus Di Kab. Polewali Mandar)

Ade Rahayu

Abstract


Marriage dispensation is the relief of something (age limit) in bonding between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the One Godhead. The purpose of this study was to determine and analyze the effectiveness of Marriage Dispensation in Underage Children in Polewali Mandar Regency and the factors that influence the judge's decision to grant the request for mating dispensation in minors in Polewali Mandar district. The research method used is empirical legal research. The results showed that underage marriage in Polewali Mandar district had not been implemented effectively because underage marriage was still found without going through mating dispensation and the factors that influenced the judge's decision to grant the request were because the prospective bride had been pregnant out of wedlock. Because the judge is not bound by positive law so the judge is given the opportunity to find the law. The judge prioritizes the concept of maslahah mursalah, where the judge chooses consideration of goodness and rejects damage in society and prevents harm.


Keywords


effectiveness; dispensation of marrying minors; age of marriage

Full Text:

PDF

References


Abdul Gani. 1991.Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama. Jakarta : Intermasa.

Abdul Azis Dahlan. 2000. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 5 Cet 4. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve.

Abdul Rohman Dudung. 2006 Mengembangkan Etika Berumah tangga menjadi moralitas bangsa menurut pandangan Al-qur`an, Bandung: Nuasa Aulia.

Abdurrahman. 1995. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Afandi, Ali. 1997. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta :Rineka Cipta.

Adhim, Mohammad Fauzil. 2006. Indanya Pernikahan Dini. Jakarta: Gema Insani.

Al-Quran dan Terjemahannya. Bandung : Madina.

Ali Akbar. 1995. Merawat Cinta Kasih Cet.20. Jakarta:Pustaka Andara.

Ali, Mohammad Daud.1993. Hukum Islam, Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Aminuddin, Slamet. 1999. Fiqih Munkahat. Bandung : Cv Pustaka Setia.

Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penelitian Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Arto Mukti. 2007. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta :Pustaka Pelajar.

Djalil H. A. Basiq. 2006. Peradilan Agama di Indonesia . Jakarta:Kencana.

Djubaedah, Neng. 2010. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Faridl Miftah.1999. 150 Masalah Nikah Keluarga. Jakarta: Gema insani.

Gautama, Sudargo.1973. Segi-segi Hukum Peraturan Perkawinan Campuran. Bandung :Alumni.

Hadikusuman, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan,Hukum Adat dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Haeruddin, Ahrum. 1999. Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian Pengajuan Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama setelah Berlakunya Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama). Bandung : Citra Aditya Bakti.

Hutagalung , Mura P, 1985. Hukum Islam Dalam Era Pembangunan. Jakarta : Ind.Hilco.

Ichsan, Achmad. 1986. Hukum Perkawinan Bagi yang beragama Islam,( Jakarta: PT.Pradnya Paramita.

Ilyas khatisah. 1985. Bahasa Kawin di bawah Usia 16 Tahun. Nasihat Perkawinan dan Keluarga (No.125/x) 30 Oktober 1985, Hal 20-25.

Indonesia. 2006. Amandemen Undang-undang Peradilan Agama UU RI Tahun 2006. Jakarta : PT Sinar Grafika.

Jawad Mugniyah, Muhammad. 2005. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta : Lentera.

Manan, Abdul. 2003. Aneka Masalah Hukum Material Dalam PraktekPeradilan Agama. Jakarta : Pustaka Bangsa Press.

Muchtar, Kamal,. 1974. Asas- Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.

Mudzhar, H.M Atho dan Khairuddin Nasution. 2003. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern. Jakarta : Ciputat Press.

Nawi, Syahruddin. 2014. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Makassar : PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.

Nugroho, Kampono. 2007. Pernikahan Dini Tingkatkan Resiko Kanker Servic. Semarang : Kelud Raya.

Pasamai, Syamsuddin. 2013. Metodologi Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Makassar : Arus Timur.

Prawirohamdjojo, R. Soetojo. 1988. Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia. Surabaya : Universitas Airlangg.

Rauf A. Ma’mun. 1996. Hukum Islam (lanjutan). Ujung Pandang.

Ramulyo, Mohd, Idris. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Bumi Aksara.

Salam Lubis, Menuju Keluarga sakinah Mawaddah & Warahmah, (Surabaya:Terbit Terang)

Soemeyati,. 1986. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974). Yogyakarta : Liberti.

Sosilo dan Pramudji. 2007. Kitab undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Wipress.

Sudarsono. 2005. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.

Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta : Kencana.

Thalib Sajuti. 1974. Hukum Kekeluargaan Indonesia . Jakarta : UI Press.

Sudarsono. 1991. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta : Rineka Cipta.

Usman, Rachmadi. 2006. Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta :Sinar Grafika.

Undang-Undang

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanilan Agama. Jakarta : Intermasa.

Abdurrahman. 1995. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Djubaedah, Neng. 2010. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.

Jawad Mugniyah, Muhammad. 2005. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta : Lentera.

Nawi, Syahruddin. 2014. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Makassar : PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.

Pasamai, Syamsuddin. 2013. Metodologi Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Makassar : Arus Timur.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/fkip.v15i1.315

Article Metrics

Abstract views : 342 times | PDF - 280 times


Alamat Penyunting & Distribusi:

Pepatudzu : Media Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan
Gedung B1. Lt 1. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: pepatudzujurnal@gmail.com

Website: https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/apepatudzu/index

View Journal | Current Issue | Register

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

   

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
Pepatudzu is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

StatCounter - Free Web Tracker and Counter