FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN MAMASA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Mamasa dan Untuk mengetahui bagaimana optimalisasi fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Mamasa terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Mamasa. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode kualitatif, Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dan Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga komponen yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni undang-undang nomor 23 Tahun 2014. Namun pada pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD tersebut masih tidak berjalan dengan optimal karena masih adanya hambatan – hambatan dalam pelaksanaan pengawasan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Emzir. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
J.Moleong, Lexy.2014. Metode Penelitian Kualitatif , Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muchsan,2007. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparatur Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Program, Local Governance Support. 2009. Pengawasan DPRD terhadap Pelayanan Publik. Bursa Efek Indonesia
Qamar, Nurul. 2010. Negara Hukum atau Negara Undang – Undang. Makassar :Pustaka Refleksi.
Ruslan, Rosady. 2003. Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Triwulan, Titik. 2011. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta :Kencana
Wasistiono, Sadudan Yonatan Wiyos. 2009. Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bandung : Fokus Media
Widjaja, Haw. 2005. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Perkasa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tantang Pemerintahan Daerah
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v4i2.1149
Article Metrics
Abstract views : 258 times | PDF - 115 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.