WEWENANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN MAMASA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan satuan polisi pamong praja (SatPol PP) dalam penegakan peraturan daerah Kabupaten Mamasa serta faktor-faktor apa saja yang yang mempengaruhi satuan polisi pamong praja (SatPol PP).dalam penegakan peraturan daerah Kabupaten Mamasa. Dalam membangun penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga komponen yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan polisi pamong praja (SatPol PP) dalam menegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Mamasa selalu berpatokan pada peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan atau menjalankan kewenangannya yakni penegakan peraturan daerah Kabupaten Mamasa. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah di kabupaten Mamasa yaitu diantaranya, sarana dan prasarana seperti kendaraan dinas maupun anggaran operasionalnya serta kualitas sumber daya manuasia yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad. 2011. Yusril Criminal Justice System. PT Umitoha Ukhuwah Grafika. Makassar.
Emzir. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Hartanti, Evi. 2009, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, dkk. 2014. Variabel Penelitian dalam Pendidikan dan Pembelajaran. Jakarta: PT. Ina Publikatama.
J.Moleong, Lexy.2014. Metode Penelitian Kualitatif , Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa.
Ruslan, Rosady. 2003. Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin. 2004. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Stronik, F.A.M dan J.G steenbeek. 2006. Inleiding in het staats-en administratief Rech dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tantang Pemerintahan Daerah.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v2i2.1163
Article Metrics
Abstract views : 197 times | PDF - 170 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.