DESKRIPSI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT UNTUK MEMILIKI AKTA PERKAWINAN DIDESA BUNTUBUDA KECAMATAN MAMASA KABUPATEN MAMASA
Abstract
Fenomena Masyarakat tidak memiliki akta perkawinan telah banyak terjadi di beberapa daerah di negara Indonesia, seperti yang terjadi di kabupaten Mamasa tepatnya di desa buntubuda masih ada Beberapa masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan tetapi belum memiliki akta perkawinan. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimanakah Deskripsi Kesadaran Masyarakat Desa Buntubuda untuk Memiliki Akta Perkawinan” ? tujuan penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Deskripsi Kesadaran Masyarakat Desa Buntubuda untuk Memiliki Akta Perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Adapun instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah; observasi, dokumentasi dan Wawancara
Berdasarkan penelitian ini, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut (1)Tingkat kesadaran masyarakat desa buntubuda dalam mengurus akta perkawinan masih rendah, hal ini terbukti dengan pengakuan mereka bahwa pakta perkawinan tidak perlu dilakukan karena mereka tidak mengetahui tujuan dari akta perkawinan itu. (2) Faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat desa buntubuda dalam mengurus akta perkawinan, faktor jarak wilayah, kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang kesadaran masyarakat dalam memiliki akta perkawinan. (3) Kesadaran hukum masyarakat desa buntubuda masih kurang dalam mengurus akta perkawinan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, 2008, Rencana Strategis 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya ( Renstra 2011).
Ery Suheri, Kesadaran Hukum Masyarakat Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur Dalam Mengurus Pencatatan Perkawinan Ditinjau Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, 2011
Nasution, Dr. Mirza, SH., M.Hum., 2011, Pertanggungjawaban Gubernur dalam Negara Kesatuan Indonesia, PT. Sofmedia, Jakarta.
Permendagri 2012 tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan Dan Pelaporan Akta Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v4i2.1477
Article Metrics
Abstract views : 121 times | PDF - 56 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.