TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM OPERASIONAL SIMPAN PINJAM DI KOPERASI MITRA DUAFA KELURAHAN POLEWALI KECAMATAN POLEWALI
Abstract
Fokus pada penelitian ini adalah sistem operasianal yang berlaku pada simpan pinjam koperasi mitra dhuafa dan presspektif hukum Islam yang memandang tentang cara yang digunakan dalam operasional koperasi simpan pinjam mitra dhuafa yang ada di Kelurahan Polewali Kecamatan Polewali. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan mngedapankan pelaku turun langsung kelapangan untuk memperoleh data dengan lokasi penelitian mitra dhuafa yang ada di Kelurahan Polewali Keacamatan Polewali. Sumber data yang digunagan adalah sumber data primer dan sumber sekunder. Dengan tehnik pengolahan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data menggunakan trigulasi yaitu membandingkan teori dengan temuan peneliti di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi simpan pinjam Mitra Dhuafa Polewali ini salah satu usahanya adalah simpan pinjam, dengan jasa pinjaman bersifat tetap perbulan sebesar 25%, diperuntukan bagi gaji para karyawan, jenis pinjaman yang diberikan hanya terbatas pada pinjaman produktif, yaitu pinjaman yang digunakan untuk usaha bukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang sifatnya konsumtif. Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Operasional Simpan Pinjam Mitra Dhuafa Kelurahan Polewali Kecamatan Polewali adalah haram, karena praktek simpan pinjam yang dijalankan belum sesuai dengan hukum Islam karena didalam prakteknya masih terdapat bunga yaitu 25% yang menjadi unsur riba nasiah yang diharamkan, dan melakukan dua akad dalam satu transaksi, di dalam Hukum Islam larangan melakukan dua akad dalam satu transaksi jelas diharamkan dalam Islam. Subtansi dari haramnya melakukan dua akan dalam satu transaksi berdasarkan hadis Ibnu Mas’ud adalah untuk menghindari ketidak jelasan harga yang dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi. Implikasi penelitian ini kepada koperasi mitra dhuafa hendaknya memperbaiki manejemen organisasinya dan dalam memberi pinjaman hendaknya mengambil keuntungan tidak terlalu tinggi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Eriani, E. (2017). Pengantar Ilmu Kesejahteraan Sosial. Hukum Islam, Dan Hak Asasi Manusia, dalam Jurnal Ilmiah Vol. 17 no 2, Universitas Batanghagari Jambi.
Muhammad, A. K. (2016). Hukum Perjanjian. Bandung: PT Alumni.
Safei, R. (2002). Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Saifullah. (2014). Tinjauan Hukum Islam Terhadap simpan PInjam Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah BNT Nuansa Umat Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Hukum Perdata Islam . Yogyakarta.
Shihab, M. Q. (2003). Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati.
Sugiyono. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif R&D. Bandung : Alfabeta.
Widiyanti, N., & Y.W, S. (2018). Koperasi dan perekonomian Indonesia. Jakarta: PT Bina Aksara.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v4i1.2156
Article Metrics
Abstract views : 154 times | PDF - 132 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Penyunting & Distribusi:
JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series
E-ISSN: 2686-3472
Gedung Biro AKSI. Lt 2. Ruang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: peqguruang@gmail.com
Website: https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/peqguruan/index
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.