HUBUNGAN KEMITRAAN ANTARA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA MEKKATTA KECAMATAN MALUNDA KABUPATEN MAJENE

Munir Ar, Sukadji Sarbi, Mukhlis Hannan

Abstract


Munir AR NPM. 20170307112, Hubungan kemitraan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Mekkatta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene. (Dibimbing oleh Bapak Sukadji Sarbi, dan Mukhlis hannan).

Desa atau sebutan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai/memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan seluruh masyarakatnya, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya yang disebut pemerintah desa adalah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.  Pemerintahan desa dalam hal ini adalah pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dua lembaga ini mempunyai tugas berbeda namun mereka sejajar dan mempunyai keterkaitan yang erat dalam sistem pemerintahan desa di Desa Mekkatta Kecamatan Malunda. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa merupakan dua lembaga yang mempunyai emosional yang sangat erat serta menjalin kemitraan yang baik untuk bisa mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan profesional serta mengedepankan konsultasi dan koordinasi diantara lembaga.  Tidak dipungkiri didalam hubungan kemitraan tidak selalu berjalan lancar sesuai harapan, masih ada perbedaan yang muncul diantara kedua lembaga desa tersebut salah satunya pada saat mereka membahas masalah penganggaran.

Keywords


Pemerintah Desa, Hubungan kerja, kemitraan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Full Text:

PDF

References


Arikunto. (2006). Prosedur peneIitian suatu pendekatan praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Arikunto. (2006). Instrumen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta

Idham Arsyad. (2021). Filosopi Hubungan Kemitraan. Dalam materinya di Acara Dinas Kesbanpol Kabupaten Majene dengan Tema Peningkatan Kapasitas KepaIa Desa, Aparat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hotel Ultima Horison Makassar. 12 April 2021

Istiqomah. (2013). Peran BPD dalam pengawasan pengelolaan APBDes di Desa Senambah Kecamatan Bengkal Kutai Timur. Jurnal Ilmu pemerintahan 5 (1),diaskes pada Hari Minggu 5 November 2017 pukul 17 05 wib.

Moh. Nazir. (2011). Metode penelitian Deskriptif. Dalam Buku Contoh Metode Penelitian.

Mukhlis Hannan (2018) Pengawasan Inspektorat terhadap Tupoksi Camat di Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju. MITZAL Demokrasi, Komunikasi, Budaya. Jurnal Ilmu Pemerintahan & Ilmu Komunikasi volume 3 nomor I Fakultas Ilmu-ilmu sosial dan Ilmu pemerintahan Universitas Al Asyariah Mandar.

Sugiono. ( 2015). Defenisi Metode Penelitian.

Sukadji Sarbi. (2006). Strategi pengembangan Kapasitas pengeIolaan Lingkungan Hidup di Era otonomi Daerah Kabupaten PoImas SuIawesi Barat. JurnaI Bumi Lestari.

Undang-undang nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tentang Desa.

Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2020 tentang Badan permusyawaratan Desa (BPD)




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v4i1.2176

Article Metrics

Abstract views : 181 times | PDF - 132 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.