PEMANFAATAN BARANG GADAI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS MASYARAKAT KELURAHAN MATAKALI, KECAMATAN MATAKALI)

Zakiya Fauziya, Rahma Muin, Abd. Hamid

Abstract


Pokok-pokok penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui pemanfaatan barang gadai yang terjadi secara lokal di Desa Matakali Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar, 2) mengetahui bagaimana pemanfaatan barang gadai dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Matakali Kecamatan Matakali , Kabupaten Polewali Mandar.

Jenis pemeriksaan ini menggunakan penelitian lapangan subjektif. Ada dua informasi yang diperkenalkan, yaitu informasi esensial spesifik dan informasi opsional.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perbuatan memanfaatkan gadai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Matakali tidak sah menurut hukum Islam, praktek gadai yang ditemukan pencipta mengandung unsur riba dan pemanfaatan hasil yang digadaikan, dan gadai bahwa jaminan penggunaan untuk barang dagangan kredit jelas tidak sesuai dengan hukum Islam.

Konsekuensi dari pemeriksaan ini adalah: 1) murtahin harus lebih berhati-hati dalam melatih kerangka gadai kapal penjelajah sesuai syariat Islam. 2). Rahin harus membatasi pemanfaatan, resiko kerugian dari barang yang digadaikan. Sehingga rahin tidak terasa sakit. 3) Bagi individu secara keseluruhan yang bekerja di bidang gadai, mulailah mengerjakan gadai sesuai syariat Islam.


Keywords


Pemanfaatan barang Gadai

Full Text:

PDF

References


Anshori, Abdul Ghofur. Gadai Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2006.

Arikunto, Suharsimi. Produser Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Bina Aksara, 2001.

Asyur, Ahmad Isa. Fiqhul Muyassar Fi Al-Muammalat. Solo: CV Pustaka Mantiq, 2014.

Basyir, Ahmad Azhar. Asas-asas Hukum Mu’amalah. Yogyakarta: UII Press, 2000.

Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogykarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Ghazali, Abdul Rahman, dkk., Fiqh Muamalah . Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.

Hadi, Muhammad Sholikul. Pegadaian syariah. Jakarta: Salemba Diniyah, 2003.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya 2014.

Narbuko, Cholid, Metodologi Penelitian. Jakarta : Bumi Aksara, 2009.

Yanggo, Chuzaemah T, A. Hafidz Anshari, AZ. Problematika Hukum Islam Kontemporer III, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v4i2.2256

Article Metrics

Abstract views : 307 times | PDF - 123 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.