Persepsi Masyarakat Tentang Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Studi Desa Buntubuda Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa

Arie Sanjaya, Aco Dahrul Saharuddin, Sri Yuyun

Abstract


Penelitian ini dilakukan di Desa Buntubuda Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa. Peneliti memlilih desa ini sebagai objek penelitian sebab keterjangkauan dan memudahkan peneliti dalam pengumpulan data yang dibutuhkan selama penelitian. Pelaksanaan penelitian ini di mulai pada tanggal 12 Februari – 31 Maret 2020. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Hal ini dianggap sesuai dengan tujuan penelitian dengan maksud menggambarkan, mendeskripsikan dan bermaksud menginterpretasi masalah yang berkaitan dengan fungsi keterwakilan Badan Permusyawaratan Desa. Persepsi adalah kemampuan untuk membeda-bedakan, mengelompokkan, memfokuskan dan sebagainya itu disebut sebagia kemampuan untuk mengorganisasikan dan pengamatan. Pelaksanaan adalah kegiatan meliputi menentukan, mengelompokan, mencapai tujuan, penugasan orang-orang dengan memperhatikan lingkungan fisik, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan terhadap setiap individu untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Fungsi merupakan sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifatnya, pelaksanaan ataupun pertimbangan lainnya. Badan permusyawaratan Desa merupakan perwujudan demokrasi di Desa. Demokrasi yang dimaksud adalah bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat sebagai contoh demokratisasi dari masyarakat, yang diartikulasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan  lembaga masyarakat lainnya

Keywords


Persepsi, Fungsi, Badan Permusyaratan Desa

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. 2011. Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan Masyarakat.Media Sarana Press. Jakarta.

Adisubrata, Winarna Surya. 2013. Perkembangan Otonomi Daerah diIndonesia. Semarang: Aneka Ilmu.

Ali Fauzan, S.H. 2014. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2005 Tentang Desa Terkait Dengan Peran Badan PermusyawaratanDesa Dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa DiKecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Program PascasarjanaUniversitas Diponegoro. Semarang.

Ihsan Rizaldy, Sjuaib Hannan, Abd. Khalik, 2021. Kinerja BPD dalam mengemplementasikan peraturan mendagri nomor 110 tahun 2016 di Desa Salarri Kecamatan limboro Kabupaten Polewali Mandar. Unasman: Mitzal

Moleong,L,J.2014.metode Penelitian Kualitatif. Bandung:remaja Rosdakaria

Rasyid, Ryas dkk.2013. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan .Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Samuel P Huntington,2014. Gelombang Demokrasi Ketiga. Grafiti. Jakarta, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang asli, Bulat dan Utuh, PT Raja Grafindo Persada, jakarta 2005.

Soekanto, Soerjono. 2012. Pemerintah : Tugas dan Fungsi.Jakarta : BumiAksara

Solihin Abdul Wahab , 2015. Pengantar Analisis Ke-bijakan Publik. UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah, Malang. Hlm 68

Syukur Abdullah. 1987, Kumpulan Makalah “Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendeka-tan dan Relevansinya Dalam Pembangunan”. Persadi, Ujung Pandang. Hlm 41

Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, Tetang Pemerintahan Daerah (Otonomi)

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. 2014. Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

UU No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang

Desa. Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v4i1.2265

Article Metrics

Abstract views : 141 times | PDF - 89 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.