TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI RUMPUT LAUT (STUDI KASUS DESA/KELURAHAN TAKATIDUNG KECAMATAN POLEWALI)

Syarif Hidayat, Rahma Muin, Anwar Hindi

Abstract


Isu utama dalam penelitian ini adalah bagaimana audit hukum Islam mengenai kesepakatan dan perolehan rumput laut dalam kerangka murabahah di antara pedagang dan pembeli pertumbuhan laut adalah sesuai dengan aturan pasang surut hukum Islam. Pokok permasalahan dalam pengujian ini adalah: 1) Bagaimana penentuan biaya secara tunggal oleh pedagang terhadap peternak dalam kesepakatan dan akuisisi pertumbuhan laut di Lingkungan Takatidung, Kabupaten Polewali Mandar? 2) Bagaimana audit Kompilasi Hukum Ekonomi Islam tentang jaminan nilai yang sepihak dalam jual beli rumput laut di Indonesia? Lingkungan Takatidung Kabupaten Polewali Mandar?
Jenis dari penelitian adalah kualitatif dimana sumber data dalam penelitian ini adalah penjual rumput laut dan pembeli jumput laut, tokoh agama pada masyarakat Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali. Selanjutnya yaitu bagaimana cara mengumpulkan data yaitu menggunakan cara wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pembeli rumput laut terlebih dahulu menentukan harga rumput laut sebelum terjadinya suatu akad jual beli yang diamana dia harus berpatokan kepada harga yang sudah ada sebelumnya, dan penjual harus terima harga yang telah ditentukan oleh si penjual. Jika ditinjau hukum ekonomi Islam penentuan harga bersifat sepihak itu hukumnya haram dalam sistem jual beli karena didalamnya terdapat suatu penimbunan barang atau harta jika terjadinya penurun harga rumput laut.


Keywords


Murabaha, jual beli.

Full Text:

PDF

References


Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Syarifuddin, A. (2010). Garis-Garis Besar Fiqh, cet. ke-3. Jakarta: Kencana prenada Media Group.

Hamang, M. N. (2010). Sistem Ijtiha dalam Hukum Islam (Metodologi Pembaruan Ibnu Taimiyah). DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 8(1), 37-46.

Karim, A., Syahrial, M. A., & Widiatmoko, B. (2002). Ekonomi Islami: suatu kajian ekonomi makro. International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Suhendi, H. H. (2002). Fiqh muamalah: membahas ekonomi islam kedudukan harta, hak milik, jual beli, bunga bank dan riba, musyarakah, ijarah, mudayanah, koperasi, asuransi, etika bisnis dan lain-lain. PT RajaGranfindo Persada.

Syafi’i, A. M. (2001). Bank Syariah dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v4i2.2292

Article Metrics

Abstract views : 6 times | PDF - 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.