Analisis Dampak Sosial Alih Fungsi Lahan Pertanian Pada Petani Pemilik Lahan di Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar
Abstract
NURWASILA.2021 Analisis Dampak Sosial Alih Fungsi Lahan Pertanian Pada Petani Pemilik Lahan di Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar.(Dibimbing oleh H.Syamsu Alam dan Ade Rahayu )
Kajian yang dilakukan di kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali mandar ini menganalisis dampak sosial alih fungsi lahan pertanian kepada pemilik lahan, berbagai alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi pemukiman, dan dampak sosial terhadap masyarakat pertanian. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani khususnya di wilayah penelitian. Perubahan kondisi lahan pertanian, petani telah kehilangan mata pencaharian bagi banyak dan mempengaruhi pendapatan pemilik tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak sosial alih fungsi lahan pertanian di kecamatan polewali. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sebagai landasan teori, penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang menggunakan observasi, wawancara, dan telaah dokumen yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian dampak sosial alih fungsi lahan pertanian pada petani pemilik lahan di kecamatan polewali mendapatkan respon yang positif dari petani pemilik lahan dan munculnya tanggapan dari petani pemilik lahan terkait pendapatan yang menurun setelah menjual lahan pertanian mereka atau alih fungsi lahan pertanian.
Kata Kunci : Dampak Sosial,Alih Fungsi Lahan Pertanian, Petani Pemilik Lahan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budi Harsoni (1998:18) memberi batasan pengertian tanah.
Edrijani. 1994: Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Marjinalisasi Petani di Wilayah Jalur Bandung-Soreang.
John Salindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua (Jakarta : Sinar Grafika, 1988).
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Skripsi, Institut Teknologi Bandung. Mardikanto,L.2009, Dampak ekonomi dan sosial alih fungsih lahan pertanian hortikultur menjadi kawasan wisata.
Salmiati,2019.Presepsi masyarakat terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan,skripsi,universitas Al-asyariah Mandar.
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Rodjak, Abdul. 2006. “Manajemen Usaha Tani”. Bandung : Pustaka Gratuna.
Sudaryono. 2002. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) terpadu, konsep pembangunan berkelanjutan. Jurnal Teknologi Lingkungan.
Peraturan perundang-undangan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 5 Tahun 196 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan peraturan lainnya. Pemerintah Daerah Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v4i1.2505
Article Metrics
Abstract views : 363 times | PDF - 242 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.