Terakreditasi Nasional(SINTA 5) Berdasarkan SK. Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20041/E5.3/HM.01.00/2023, tanggal 28 Januari 2023.
Dampak Keberadaan Penambang Pasir Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa Segerang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar
Eva Ratnasari Aco, Mohammad Arfandi Adnan, Rustan IR
Abstract
Pertambangan adalah mata rantai kegiatan eksplorasi, pengembangan (pengelolaan), pengolahan, pengembangan dan pemasaran bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, minyak dan gas bumi) dan pemasaran mineral dan batuan (bernilai) yang bernilai ekonomis.Tujuan dalam Penelitian ini ada yaitu, Untuk mengetahui Dampak Keberadaan Pertambangan Pasir dalam meningkatkan Ekonomi Di Desa Segerang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. Adapun hasil dari Penelitin ini sesuai tujuan penelitian yaitu, Dampak keberadaan Pertambangan Pasir dalam meningkatkan Ekonomi di Desa Segerang yaitu ada 2 Dampak Positif Keberadaan Pertambangan Pasir dan Dampak Negatif Keberadaan Pertambangan Pasir. Selanjutnya dalam pembahasan dari penelitian ini yaitu Dampak keberadaan Pertambangan Pasir dalam meningkatkan Ekonomi di Desa Segerang yaitu ada 2 Dampak Positif Keberadaan Pertambangan Pasir adalah Dampak Ekonomi dan Dampak Kesejahteraan, sedaangkan Dampak Negatif Keberadaan Pertambangan Pasir adalah Dampak Lingkungan dan Dampak Kesehatan.
HS, Salim. (2014). “Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara”. Jakarta : Sinar Grafika.
Kasmir, Jakfar. (2013) “Studi Kelayakan Bisnis, Cet-1”, Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
Lexy. J. Moleong, (2005). “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Soemarwoto., Otto. (2003). “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Sunarti, Euis. 2012. “Tekanan Ekonomi dan Kesejahteraan Objektif Keluarga di Pedesaan dan Perkotaan (Economic pressures and subjective well-being of families in rural and urban)”. Prossiding Seminar Hasil-Hasil PPM IPB.
Undang-undang Pertambangan Republik Indonesia No 37 Tahun 1960 Juncto Undang-undang Pokok Pertambangan Republik Indonesia No 11 Tahun 1967 pasal 3.