Dampak Keberadaan Penambang Pasir Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa Segerang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar

Eva Ratnasari Aco, Mohammad Arfandi Adnan, Rustan IR

Abstract


Pertambangan adalah mata rantai kegiatan eksplorasi, pengembangan (pengelolaan), pengolahan, pengembangan dan pemasaran bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, minyak dan gas bumi) dan pemasaran mineral dan batuan (bernilai) yang bernilai ekonomis.Tujuan dalam Penelitian ini ada yaitu, Untuk mengetahui Dampak Keberadaan Pertambangan Pasir dalam meningkatkan Ekonomi Di Desa Segerang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. Adapun hasil dari Penelitin ini sesuai tujuan penelitian yaitu, Dampak keberadaan Pertambangan Pasir dalam meningkatkan Ekonomi di Desa Segerang yaitu ada 2 Dampak Positif Keberadaan Pertambangan Pasir dan Dampak Negatif Keberadaan Pertambangan Pasir. Selanjutnya dalam pembahasan dari penelitian ini yaitu Dampak keberadaan Pertambangan Pasir dalam meningkatkan Ekonomi di Desa Segerang yaitu ada 2 Dampak Positif Keberadaan Pertambangan Pasir adalah Dampak Ekonomi dan Dampak Kesejahteraan, sedaangkan Dampak Negatif Keberadaan Pertambangan Pasir adalah Dampak Lingkungan dan Dampak Kesehatan.

Keywords


Dampak, Pertambangan Pasir, Peningkatan Ekonomi

Full Text:

PDF

References


Abdulsyani. (1994) “Sosiologi Skematika, Teori dan Terapan”, Jakarta: PT Bumi Aksara.

Abrar Saleng, (2004), “Hukum Pertambangan, cet. 1”, Yogyakarta: UII Press

HS, Salim. (2014). “Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara”. Jakarta : Sinar Grafika.

Kasmir, Jakfar. (2013) “Studi Kelayakan Bisnis, Cet-1”, Jakarta: Kencana Perdana Media Group.

Lexy. J. Moleong, (2005). “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Soemarwoto., Otto. (2003). “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta

Sunarti, Euis. 2012. “Tekanan Ekonomi dan Kesejahteraan Objektif Keluarga di Pedesaan dan Perkotaan (Economic pressures and subjective well-being of families in rural and urban)”. Prossiding Seminar Hasil-Hasil PPM IPB.

Undang-undang Pertambangan Republik Indonesia No 37 Tahun 1960 Juncto Undang-undang Pokok Pertambangan Republik Indonesia No 11 Tahun 1967 pasal 3.

Undang Undang Dasar (UUD) 1945




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v5i1.3572

Article Metrics

Abstract views : 142 times | PDF - 56 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.