JUAL BELI KOSMETIK SECARA ONLINE DITINJAU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS DI KELURAHAN MADATTE KECAMATAN POLEWALI KABUPATEN POLEWALI MANDAR)
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui sisem jual beli kosmetik secara online di Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar. 2) Untuk mengetahui tinjuan undang-undang perlindungan konsumen dalam jual beli kosmetik secara online di Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar.Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Lokasi penelitian ini bertempat di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi, sumber data sekunder dalam penelitian ini, yaitu literatur, artikel, jurnal, serta situs di internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan. Metode pengumpulan data terdiri dari Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis dan pengolahan data menggunakan metode induktif, metode deduktif, metode komparatif, sedangkan pengecekan keabsahan data yaitu meningkatkan ketekunan dan menggunakan bahan referensi. Hasil penelitian dalam penelitian in yaitu sistem jual beli kosmetik secara online di Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar yaitu: dimulai dari konsumen memilih barang, kemudian konsumen menghubungi penjual, menanyakan harga dan cara pembayaran, selanjutnya jika sudah cocok dengan harga sipenjual akan meminta sipembeli untuk mengirimkan bukti bayar dan apabila sipenjual sudah memeriksa bukti bayar telah diterima sipenjual akan mengirimkan barang kepada sipembeli. Setiap pelaku bisnis melakukan metode nya sendiri dalam setiap transaksi, walaupun dalam transaksinya relatif sama, yaitu terdapat penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikan. Tinjauan undang-undang perlindungan konsumen dalam jual beli kosmetik secara online di Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar yaitu Jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, perlindungan terhadap konsumen sekarang ini tidak sesuai dengan apa yang di atur dalam Undang-Undang tersebut. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut juga telah disebutkan tanggung jawab sebagai pelaku usaha, seperti memberikan ganti rugi atas kerusakan suatu produk kosmetik ataupun kerugian akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan, serta lainnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asnawi, Haris Faulida. (2014). Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insani Pres.
Balai POM. (2021). Tertibkan Pasar Dari Kosmetik Ilegal Dan Atau Mengandung Bahan Berbahaya. Banjarmasin: Badan POM.
Bungin, Burhan. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis Kearah Ragam Varian Kontemporer. Cet: 10 Jakarta: Rajawali Pers.
Eriyanti, Nahara dkk. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Kosmetik Secara Online dalam Perspektif Mabi’ Dalam Aqad Bai’ Salam, Jurnal. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Hamid, A. (2016). Praktek Jual Beli Sistem Online Ditinjau dari Hukum Islam Studi Kasus Mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar Kabupaten Polewali Mandar. J-Alif: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam, 1(1), 74-86.
Indrajit, Richardus Eko. (2014). E-Commerce: Kiat Dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya. Jakarta: PT Elex media Komputindo.
Mustofa, Imam. (2018). Fiqih Muamalah Kontemporer. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Nugroho, Adi. (2016). E-commerce Memahami Perdagangan di Dunia Maya. Cet.I Bandung: Informatika.
Projodikoro, Wirjono. (t.t). Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan tertentu. Bandung: Sumur.
Roza, Elfina. (2018). Peran Balai Pom Dalam Menanggulangi Peredaran Kosmetik Illegal. Vol 2 No.1. Januari-Juni.
Sari, Anna Kumaira. Analisis Kualitatif Merkuri Pada Lotion Pemutih Yang Dijual Online Shop Di Kota Banjarmasin. Vol. 2 No.1.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v5i2.4102
Article Metrics
Abstract views : 40 times | PDF - 30 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.