Kontribusi Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Di Kabupaten Polewali Mandar

Andriani Andriani, Yusuf Daud, Aco Parawansa

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kontribusi penerimaan pajak sarang burung walet terhadap penerimaan pajak daerah. Jenis  penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan mix methods. Teknik perhitungan yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. Hasil dari penelitian ini dengan analisis deskriptif menunjukan bahwa kontribusi penerimaan pajak sarang burung walet di kabupaten polewali mandar dikategorikan dengan kriteria sangat kurang.dalam hal ini dapat dilihat bahwa dari kontribusi pajak sarang burung walet terhadap penerimaan pajak daerah pada tahun 2018-2022 dengan rata-rata sebesar 0,44%. Dalam hal ini dipengaruhi  ketidak terbukaan wajib pajak,wajak yang sulit ditemui dan penetapan surat izin usaha.


Keywords


Kontribusi, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Daerah

Full Text:

PDF

References


Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Los Angeles, California: Sage Publications.

Hidayatullah, Priyanto, dan Jauhari Khairul Kawistara. 2017. Pemrograman WEB. Bandung. Informatika Bandung.

Mardiasno. (2018). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mustaqiem. (2014). Perpajakan Dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak Di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera.

Randi Ilhamsyah, dkk. 2016. Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, KUalitas Pelayanan, 96 dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Malang). Volume 8 No. 1 2016)

Siti Resmi. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 8. Salemba Empat.

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alphabet.

Sugiyono.(2016). Metode penelitian kuntitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v6i1.4585

Article Metrics

Abstract views : 63 times | PDF - 24 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.