KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA PASAR RITEL MODERN DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Abstract
Abstrak
Dalam beberapa tahun terakhir ini, tepatnya pada tahun 2022 Kabupaten Polewali Mandar mulai diramaikan dengan keberadaan retail modern, di antaranya Alfamidi, Alfamart, dan Indomaret yang tersebar di Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 40 pasar ritel modern yang beroperasi saat ini. Keberadaan retail modern ini mulai membawa dampak pada perkembangan pasar tradisional dan UMKM, di beberapa tempat, lokasi retail modern di bangun cukup berdekatan dengan pasar tradisional. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pasar ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Edward III yang mencakup empat bagian yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dalam kebijakan perizinan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai. Namun, disposisi dalam kebijakan perizinan ritel modern belum efektif dilihat dari kemitraannya dengan UMKM, dan zonasi ritel modern belum sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2022.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Handayani, D. (2021). Implementasi Kebijakan Izin Usaha Ritel Modern di Kota Surabaya. Jurnal Kebijakan Daerah, 9(4), 145-159.
Kurniawan, H. (2021). Studi Kasus Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pemberian Izin Usaha Ritel Modern di Kota Medan. Jurnal Pembangunan Daerah, 10(3), 67-80.
Lestari, A. (2023). Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pemberian Izin Usaha Ritel Modern di Kota Semarang. Jurnal Administrasi Publik, 14(2), 115-129.
Moleng, L. J. (2019). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantatif. Jakarta: Gramedia.
Saleh, A. (2022). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Kinerja Disekretariat daerah Kabupaten Mamasa. mitzal, 7(1),43-45.
Sari, M. (2021). Pengaruh Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Izin Usaha Ritel Modern di Kabupaten Bogor. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 13(1), 78-92.
Sugiono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Susanto, R. (2022). Evaluasi Pemberian Izin Usaha Pasar Ritel Modern di Kota Bandung. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Daerah, 12(2), 98-112.
Utomo, W. (2023). Dinamika Kebijakan Pemerintah Daerah dan Pengembangan Ritel Modern di Kota Makassar. Jurnal Ekonomi Daerah, 15(1), 125-138.
Wulandari, S. (2022). Analisis Regulasi Pemerintah Daerah Terhadap Pertumbuhan Ritel Modern di Kabupaten Bantul. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(3), 203-217.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v7i1.5522
Article Metrics
Abstract views : 171 times |
PDF - 94 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Penyunting & Distribusi:
JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series
E-ISSN: 2686-3472
Gedung Biro AKSI. Lt 2. Ruang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: peqguruang@gmail.com
Website: https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/peqguruan/index
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:

JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


