Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Menurun Secara Online
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan masyarakat Dusun Kebumen, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, yang menjalankan praktik arisan menurun secara online tanpa kejelasan akad serta tidak terpenuhinya rukun dan syarat dalam transaksi utang piutang (qardh). Meskipun demikian, praktik ini tetap dilakukan oleh masyarakat setempat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan arisan menurun secara online serta meninjau praktik tersebut dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, di mana data diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesepakatan antara penyelenggara dan peserta terkait nominal iuran yang bersifat menurun berdasarkan urutan giliran, dengan peserta yang lebih awal membayar lebih besar meskipun nominal penerimaan tetap sama. Transaksi dilakukan secara online melalui transfer bank atau aplikasi digital, yang dinilai lebih praktis dan efisien. Namun demikian, dari sudut pandang hukum Islam, praktik ini mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan potensi penipuan, sehingga tidak memenuhi rukun dan syarat akad qardh dan dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’an dan Terjemahnya. (2019). Kementerian Agama Republik Indonesia. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Anita, N., & Satrawati, S. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Arisan Online dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Jurnal Ilmu Syariah, 8(1), 55–68.
Arum Prabaningrum, D., Dhiya Amalia, & Sitti Atiqah Azzah. (2023). Arisan dan Prinsip Tolong-Menolong dalam Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum, 6(2), 112–125.
Fitria, A. (2023). Fenomena Arisan Menurun di Era Digital: Kajian Sosial dan Ekonomi. Jurnal Sosiohumaniora Islamika, 5(1), 44–57.
Hidayat, R. (2023). Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Arisan Menurun Berbasis Media Sosial. Jurnal Hukum Islam Kontemporer, 4(3), 77–91.
Muhammad Wahid. (2024). Fiqh Muamalah: Prinsip dan Aplikasi Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Nugroho, D., & Siregar, A. (2023). Prinsip Akad dalam Transaksi Digital: Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 9(2), 101–117.
Nur Aisyah, A., Abdi Wijaya, & Rahma Amir. (2023). Perkembangan Arisan Digital di Kalangan Masyarakat Pedesaan. Jurnal Sosial dan Ekonomi Digital, 2(2), 35–48.
Putri, R., & Rahman, F. (2024). Regulasi dan Etika Transaksi Online dalam Perspektif Syariah. Jakarta: UIN Press.
Rahmah, N. (2023). Analisis Unsur Riba dalam Arisan Online. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 7(1), 89–103.
Rahmawati, E., & Istianah, N. (2021). Metode Penelitian Lapangan dalam Studi Ekonomi Islam. Surabaya: Graha Ilmu.
Ratnasari, D., & Muhammad Nuzur, M. (2021). Konsep Riba dalam Akad Pinjaman dan Aplikasinya di Era Digital. Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 22–34.
Susanti, D., & Maulana, R. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Peserta Arisan Online. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(4), 233–248.
Syarbaini, A. (2022). Kajian Fiqh Muamalah terhadap Arisan dalam Masyarakat Modern. Jurnal Studi Islam dan Hukum, 3(1), 65–78.
Yusuf, M., & Karim, A. (2022). Riba, Gharar, dan Maysir dalam Transaksi Kontemporer. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v7i2.6302
Article Metrics
Abstract views : 176 times |
PDF - 58 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Penyunting & Distribusi:
JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series
E-ISSN: 2686-3472
Gedung Biro AKSI. Lt 2. Ruang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: peqguruang@gmail.com
Website: https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/peqguruan/index
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:

JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


