NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2024
Abstract
selama pelaksanaan Pilkada Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024. Salah satu prinsip utama sistem birokrasi Indonesia adalah netralitas ASN, yang menuntut ASN untuk tetap tidak memihak dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ASN masih melanggar aturan netralitas, baik secara terang-terangan maupun terselubung, meskipun perundang-undangan menetapkan aturan yang jelas. Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informasi dari penelitian ini berasal dari Bawaslu, ASN, dan masyarakat. Dalam analisis, teori netralitas politik mengacu pada dua ciri utama: tidak terlibat dan tidak memihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASN masih melanggar prinsip netralitasnya dalam berbagai bentuk, seperti terlibat dalam kampanye, menggunakan media sosial untuk mendukung politik, dan menyalahgunakan fasilitas negara. Penyebab utama kegagalan implementasi netralitas adalah kurangnya pembuktian, kekurangan pengawasan di lapangan, dan kurangnya kesadaran sebagian ASN. Akibatnya, untuk memastikan birokrasi yang netral dan profesional dalam setiap kontestasi politik, diperlukan pengawasan yang lebih canggih, peningkatan kesadaran hukum dan etika ASN, dan penguatan sanksi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifin, M., et al. (2019). Jurnal ilmu pemerintahan dan ilmu komunikasi, 4(2)
Basri. (2025, July 3). Wawancara pribadi. Polewali Mandar.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik (Edisi revisi). Gramedia Pustaka Utama.
Harianto. (2025, July 10). Netralitas ASN (Wawancara pribadi). Polewali Mandar.
Herald Sulbar. (2024). Bawaslu periksa dua ASN di Polewali Mandar.
Kipli. (2025, July 5). Keterlibatan ASN dalam kampanye (Wawancara pribadi). Polewali Mandar.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Ratnayanti, R., Massyat, M., & Andriani. (2020). Upaya mewujudkan profesionalisme kerja aparatur sipil negara pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamasa. Jurnal Peqguruang, 2(2), 1–10.
Rinawati, R., Syaeba, M., & Saleh, A. (2020). Patologi birokrasi dalam pelaksanaan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamasa. Jurnal Peqguruang, 2(2), 11–20.
Sugiyono. (2014). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Thoha, M. (2012). Birokrasi dan politik di Indonesia. Rajagrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Yamin. (2013). Netralitas birokrat pemerintahan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam pemilukada Kota Makassar tahun 2008 [Skripsi, Universitas Negeri Makassar].
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v8i1.6785
Article Metrics
Abstract views : 9 times |
PDF - 10 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Journal Peqguruang: Conference Series

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Alamat Penyunting & Distribusi:
JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series
E-ISSN: 2686-3472
Gedung Biro AKSI. Lt 2. Ruang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: peqguruang@gmail.com
Website: https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/peqguruan/index
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:

JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


