TUNJAUAN YURIDIS PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAAD DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI MANDAR (STUDI KASUS PERKARA NO 316/PDT.G/2018/PA.PWL)

Nurhasni Nurhasni, Suardi Kaco, Muh. Nuzur

Abstract


Penelitian ini bermaksud untuk: 1). Mengetahui hukum yang menjadi dasar penyebab keluarnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaad pada perkara ekonomi syariah No 316/Perdt.G/2018/PgA.Pwl, dan 2). Mengetahui akibat hukum dari putusan Niet Ontvankelijke Verklaad tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil dari tujuan skripsi secara tertulis isinya berupa kutipan tentang bukti presentasi yang akan disediakan. Simpulannya dari Hasil Penelitian bahwa hukum yang dijadikan dasar penetapan oleh Majelis Hakim pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaad dalam perkara Nomor 316/Prdt.G/2018/PA.Pwl adalah berdasar pada Putusan MA No. 556 K/Sip/1973 tgl 10 november 1971 dan Pasal 8 Nomor 3 Rv(Reglement of de Rechtsvordering. Akibat hukumnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaad tersebut yaitu tidak dapat lagi dilanjutkan persidangan dan Majelis Hakim memberhentikan pemeriksaan terhadap materi yang ada dalam gugatannya, dan posisi atau kedudukan pihak yang berhukum dianggap masih sama sewaktu belum terjadinya gugatan tersebut. Implikasi dari Penelitian ini adalah: 1). MA atau Mahkamah Agung dapat lebih menguatkan lagi hukumhukum dalam menetapkan putusan N.O sebagaimana putusan tersebut dapat dijadikan sumber hukum yurisprudensi MA, 2). LBH atau Lembaga bantuan hukum yang diwakili oleh advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum diharapkan agar lebih teliti dalam melakukan tindakan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai penggugat yang diwakilinya. 3). Peneliti yang akan datang bisa mengadakan penelitian yang lebih mendalam mengenai Putusan Niet Ontvankelijke Verklaad/ N.O guna dapat menambah wawasan mengenai hukum terutama dalam hukum acara perdata. 4). Seluruh jajaran akademik hukum, supaya memberi pengetahuan tentang bagaimana beracara dalam hukum perdata sebagaimana peraturan hukum acara.


Keywords


Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard, Perkara Nomor 316/Pdt.G/2018/PA.Pwl

Full Text:

PDF

References


Ahmad Kamil dan Fauzan, Kitab undang-undang hukum

Perbankan dan ekonomi syariah,(Jakarta:

Kencana, 2007),

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Cet. XVII

(Jakarta:Raja GrafindoPersada, 2010)

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,

Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan 2008.

Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia

Edisi Revisi”, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013),

Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Bina Cipta,

Yulkarnain Harahab, Kesiapan Peradilan Agama Dalam

Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah, Mimbar Hukum, Vol. 20 Nomor 1 (Yogyakarta, 2018)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan

Agama, Pasal (1).

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, buku II tentang

akad bab 1 ketentuan umum pasal 20 ayat 6

Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 316 /Pdt.G/

/PA.Pwl, tentang Pertimbangan Hakim.

Wawancara dengan Rajiman, S.H.I.,M.H. Selaku Hakim

Pengadilan Agama Polewali, Polewali, 06 Mei 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v4i2.894

Article Metrics

Abstract views : 129 times | PDF - 103 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.