TUNJAUAN YURIDIS PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAAD DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI MANDAR (STUDI KASUS PERKARA NO 316/PDT.G/2018/PA.PWL)
Abstract
Penelitian ini bermaksud untuk: 1). Mengetahui hukum yang menjadi dasar penyebab keluarnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaad pada perkara ekonomi syariah No 316/Perdt.G/2018/PgA.Pwl, dan 2). Mengetahui akibat hukum dari putusan Niet Ontvankelijke Verklaad tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil dari tujuan skripsi secara tertulis isinya berupa kutipan tentang bukti presentasi yang akan disediakan. Simpulannya dari Hasil Penelitian bahwa hukum yang dijadikan dasar penetapan oleh Majelis Hakim pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaad dalam perkara Nomor 316/Prdt.G/2018/PA.Pwl adalah berdasar pada Putusan MA No. 556 K/Sip/1973 tgl 10 november 1971 dan Pasal 8 Nomor 3 Rv(Reglement of de Rechtsvordering. Akibat hukumnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaad tersebut yaitu tidak dapat lagi dilanjutkan persidangan dan Majelis Hakim memberhentikan pemeriksaan terhadap materi yang ada dalam gugatannya, dan posisi atau kedudukan pihak yang berhukum dianggap masih sama sewaktu belum terjadinya gugatan tersebut. Implikasi dari Penelitian ini adalah: 1). MA atau Mahkamah Agung dapat lebih menguatkan lagi hukumhukum dalam menetapkan putusan N.O sebagaimana putusan tersebut dapat dijadikan sumber hukum yurisprudensi MA, 2). LBH atau Lembaga bantuan hukum yang diwakili oleh advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum diharapkan agar lebih teliti dalam melakukan tindakan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai penggugat yang diwakilinya. 3). Peneliti yang akan datang bisa mengadakan penelitian yang lebih mendalam mengenai Putusan Niet Ontvankelijke Verklaad/ N.O guna dapat menambah wawasan mengenai hukum terutama dalam hukum acara perdata. 4). Seluruh jajaran akademik hukum, supaya memberi pengetahuan tentang bagaimana beracara dalam hukum perdata sebagaimana peraturan hukum acara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Kamil dan Fauzan, Kitab undang-undang hukum
Perbankan dan ekonomi syariah,(Jakarta:
Kencana, 2007),
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Cet. XVII
(Jakarta:Raja GrafindoPersada, 2010)
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,
Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan 2008.
Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia
Edisi Revisi”, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013),
Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Bina Cipta,
Yulkarnain Harahab, Kesiapan Peradilan Agama Dalam
Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah, Mimbar Hukum, Vol. 20 Nomor 1 (Yogyakarta, 2018)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama, Pasal (1).
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, buku II tentang
akad bab 1 ketentuan umum pasal 20 ayat 6
Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 316 /Pdt.G/
/PA.Pwl, tentang Pertimbangan Hakim.
Wawancara dengan Rajiman, S.H.I.,M.H. Selaku Hakim
Pengadilan Agama Polewali, Polewali, 06 Mei 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v4i2.894
Article Metrics
Abstract views : 122 times | PDF - 102 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Penyunting & Distribusi:
JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series
E-ISSN: 2686-3472
Gedung Biro AKSI. Lt 2. Ruang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: peqguruang@gmail.com
Website: https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/peqguruan/index
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.