TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK PENIMBANGAN SEPIHAK DALAM AKAD JUAL BELI BUAH KELAPA SAWIT DI DESA BULU MARIO KECAMATAN SARUDU
Abstract
Penelitian ini memakai sistem penelitian kualitatif memakai pendekatan sosial serta syar’i. Untuk memdapatkan sebuah data atau informasi yang benar, jadi sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini yakni, sumber data primer dan sekunder. Tehnik pengambilan informasi yakni observasi, wawancara, serta dokumentasi. Tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimanakah tinjauan hukum syariah tentang praktik penimbangan sepihak di dalam akad jual beli kelapa sawit di desa Bulu Mario Kecamatan Sarudu serta ingin melihat bagaimana praktek penimbangan sepihak di dalam akad jual beli buah sawit di desa Bulu Mario Kecamatan Sarudu. Berdasarkan hasil dari penelitian, bisa disimpulkan bahwa praktik menimbang sepihak di dalam akad jual beli buah kelapa sawit di desa Bulu Mario Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu. Dilaksanakan pada saat para petani sudah memanen buah kelapa sawitnya serta menyusun buah kelapa sawit dilapak para petani serta saat praktik penimbangan dilaksanakan pihak penjual tidak menghadiri proses penimbangan berlangsung serta hanya bermodalkan saling percaya. Dari tinjauan hukum islam tidak dibolehkan, sebab terdapat salah satu rukun jual beli tidak tercapai ialah sighat (ijab qabul). Kemudian jika ditarik dari segi adat kebiasaan tentang penimbangan sepihak di dalam akad jual dan beli buah kelapa sawit yang sudah cukup lama dilakukan oleh sebagian besar masyarakat desa Bulu Mario maka kegiatan tersebut boleh saja dilakukan (mubah), sebab adat kebiasaan harus selalu ditaati dan dihormati karna memiliki akibat hukum dan sanksi, dan selagi tidak merugikan atau mendatangkan mudharat bagi pihak yang bersangkutan itu boleh saja dilakukan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Az-Zuhaili, Wahbah. “Fiqih Islam Wa Adilatuhu”, Terj: Abdul Hayyie Al-Kattani, (Fiqih Islam Wa Adilatuhu), Jakarta: Gema Insani, 2011.
Djamal, Fathurrahman. Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Hasan, Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Malik, Abdul. “Fragment Fiqh Ekonomi Islam ( Pertemuan Ilmu Ekonomi Dengan Fiqh Mu’amalat)”, J-Alif 4, no. 1 Mei 2019.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi, Metodologi Pendidikan, Cet.10, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Shawi, Shalah Ash dan Abdullah Al-Mushih, Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2008.
Sudarmo, Indriyono Gito. Pengantar Bisnis, Cet Ke-2 Yogyakarta: BPEE, 2003.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2014
Raco, J.R. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik serta Keunggulan, Jakarta: Grafindo, 2008.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v6i1.2230
Article Metrics
Abstract views : 395 times | PDF - 265 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.