PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI/SUKUK TERHADAP KASUS FINANCIAL STATEMENT FRAUD
Abstract
Financial reports are one element for providing company financial data information to stakeholders. However, action often occurs financial statement fraud, namely unlawful acts with elements of intent, malicious intent, fraud, concealment and abuse of trust. This problem is the background for the need for an in-depth study, so the researcher's aim is to conduct an analysis of laws that can protect investors from manipulation of financial reports in capital market activities. This research uses the method mix with an empirical juridical approach (study socio-legal), carry out textual studies, reviewing legislation and policies that can be analyzed critically and explain their meaning and implications for legal subjects. The results of this research discuss that legal protection for investors from actions such as financial statement fraud regulated in Law no. 8 of 1995 concerning Capital Markets (UUPM) which is carried out by the Capital Market Supervisory Agency (Bapepam) and regulated by the Financial Services Authority or referred to as OJK in Article 9 of the OJK Law concerning the authority to supervise all forms of activities in the capital market and Article 30 of the Law -Law Number 21 of 2011 concerning the authority of the OJK to order or take certain actions against companies that cause losses by filing lawsuits or compensation. Of these two rules, behavior financial statement fraud categorized as a crime in the capital market.
Laporan keuangan merupakan salah satu elemen untuk memberikan informasi data keuangan perusahaan kepada para pemangku kepentingan. Namun, sering terjadi tindakan financial statement fraud, yaitu tindakan melawan hukum dengan unsur kesengajaan, niat jahat, penipuan, penyembunyian dan menyalahgunakan kepercayaan. Problematika tersebut melatarbelakangi perlunya kajian secara mendalam, sehingga tujuan peneliti yaitu melakukan analisis terhadap hukum yang dapat melindungi investor dari tindakan manipulasi laporan keuangan pada kegiatan pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode mix dengan pendekatan yuridis empiris (studi sosio-legal), melakukan studi di tekstual, mengkaji peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dapat dianalis dengan kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subjek hukum. Hasil dari penelitian ini membahas bahwa Perlindungan hukum bagi investor dari tindakan seperti financial statement fraud diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang diperankan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau disebut OJK dalam pasal Pasal 9 Undang-Undang OJK tentang kewenangan dalam mengawasi segala bentuk kegiatan di pasar modal dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang kewenangan OJK dalam memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu terhadap perusahaan yang menimbulkan kerugian dengan mengajukan gugatan atau ganti rugi. Dari kedua peraturan tersebut, perilaku financial statement fraud dikategorikan sebagai kejahatan di pasar modal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). t.tp. PranadaMedia Group.
Habibi, M. R. (2022). Hukum Pasar Modal Indonesia Perkembangan Hukum Pasar Modal Era Kolonial hingga Era Digital. Malang; Inara Publisher.
Maiyestati, S. H. (2022). METODE PENELITIAN HUKUM. Padang; LPPM Universitas Bung Hatta
Nasarudin, M. I., & Surya, I. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta; Kencana Prenada Media Grup.
OJK. (2019). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial.
OJK. (2023). Buku Saku Pasar Modal. Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Direktorat Analisis Informasi Pasar Modal.
Prasetyono, Eklamsia Sakti, Moh. Riskyadi, Moh. Toyyib, Dewi Ummiyati, Moh. A’la, Mahmud Ismail, Y. N. F. (2021). FINACIAL TRANSACTION FRAUD A BIBLIOMETRIC APPROACH. In Tarjo (Ed.), Ekonomi (Cetakan Pe, hal. 246). CV. Adanu Abimata.
Samsu. (2017). METODE PENELITIAN: (Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, serta Research & Development). Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan (PUSAKA).
Jurnal/Artikel
Christian, N., & Jully stella. (2021). Analisis kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dengan shenanigans keuangan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 5(2).
Christina, N., Christian, N., Antoni, A., Hendri, J., & Devina, D. (2021). ANALISIS FRAUD MENGGUNAKAN FINANCIAL SHENANIGANS PADA PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 6(2), 2. https://doi.org/10.38043/jiab.v6i2.3132
Clasrissa Sasqia Putri, N., & Hasan, U. (2021). Apa yang Mempengaruhi Investor Sukuk Negara dalam Menentukan Liquidity Premium? Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(1). https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.11517
Hermanto, H. (2021). Etika Dalam Praktik Akuntansi Keuangan. Jurnal Pendidikan, Sains Sosial, dan Agama, 7(1). https://doi.org/10.53565/pssa.v7i1.292
Koniardy, D., Lie, G., & Syailendra Putra, M. R. (2023). Impact Analysis of PT Fraud Cases. The Three Pillars of Sejahtera Food.Tbk and Efforts by Capital Market Regulators to Compensate Capital Market Investors’ Losses. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(1). https://doi.org/10.57235/qistina.v2i1.518
Oktaviany, F., & Reskino. (2023). FINANCIAL STATEMENT FRAUD: PENGUJIAN FRAUD HEXAGON DENGAN MODERASI AUDIT COMMITTEE. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 25(1). https://doi.org/10.34208/jba.v25i1.1799
Siregar, T. H., & Prihatini, A. E. (2021). Analisis Kinerja Keuangan dengan Menggunakan Rasio Likuiditas, Solvabilitas, dan Profitabilitas pada PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk. Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 10(2). https://doi.org/10.14710/jiab.2021.30352
Siva Nur Azahro, Budiharto, H. S. (2016). Perlindungan Hukum Investor Obligasi Terhadap Risiko Gagal Bayar (Default). Diponegoro law review, 5(2), 1–12.
Sofyani, H., & Rahma, N. (2019). Kenapa Seseorang Melakukan Manipulasi Laporan Keuangan?: Studi dengan Pendekatan Skenario Kasus Dilema Etika. JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN ISLAM, 5(1). https://doi.org/10.35836/jakis.v5i1.12
Suardana, I. N., Mahendrawati, N. L., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Berdasarkan Prinsip Keterbukaan oleh Emiten di Pasar Modal. Jurnal Analogi Hukum, 2(2). https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1918.182-186
Wilar, M. N. (2022). Analisis Yuridis Mengenai Kedudukan Hukum Wali Amanat Dalam Hal Perusahaan Yang Mengalami Gagal Bayar (Studi Putusan Nomor 146 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2016). Jurnal Law of Deli Sumatera Jurnal Ilmiah Hukum, II(1).
Skripsi/Tesis
Reni, F. (2018). Pengelolaan Keuangan Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Di Kelurahan Airputih Kecamatan Tampan Kota Pekanaru. Sembadha: Seminar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 01(01).
Sumber Digital
Peraturan Perundang-undangan
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 49 /POJK.04/2016 TENTANG DANA PERLINDUNGAN PEMODAL. https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-tentang-Dana-Perlindungan-Pemodal/SAL - POJK Dana Perlindungan Pemodal.pdf
Peraturan Pemerintah RI. (1995). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL.
Peraturan Pemerintah RI. (1999). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA.
Peraturan Pemerintah RI. (2011). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 Pasal 1 Ayat 1 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (Vol. 11, Nomor 2, hal. 10–14). https://doi.org/10.16194/j.cnki.31-1059/g4.2011.07.016
Data Bentuk Laporan
ACFE Indonesia. (2020). Survei Fraud Indonesia 2019. ACFE Indonesia Chapter
Investigasi Ernst & Young Indonesia (EY). (2019). Laporan atas Investigasi Berbasis Fakta Pada (TPSF Tbk.).
Kusumawardhani, P. (n.d.). Deteksi Financial Statement Fraud dengan Analisis fraud triangle pada Perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI.
Halaman Web
Afra, F. (2023). 5 Jenis Teknik Pengumpulan Data Beserta Pengertiannya. detik.com. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6950098/5-jenis-teknik-pengumpulan-data-beserta-pengertiannya
Anggar Septiadi (Kompas.Com). (2018). Tiga Pilar Sejahtera Terancam Pailit. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/10/082000726/tiga-pilar-sejahtera-terancam-pailit?page=all.
Monica Wareza, C. I. (2019, Juni 21). Pemegang Obligasi & Sukuk TPS Food Sepakat Eksekusi Aset! https://www.cnbcindonesia.com/. https://www.cnbcindonesia.com/market/20190621134042-17-79831/pemegang-obligasi-sukuk-tps-food-sepakat-eksekusi-aset
Olivia, S. (2021). Overstatement Laporan Keuangan Mempermalukan OJK? https://tradinginvenus.com/view/artikel/overstatement-laporan-keuangan-mempermalukan-ojk-_275#:~:text=Overstatement adalah kecenderungan entitas melebih,cap bagus di mata masyarakat.
User stockbit. (2022). Wajib Tahu! 7 Manfaat Laporan Keuangan Bagi Investor. stockbit.com. https://snips.stockbit.com/investasi/manfaat-laporan-keuangan-bagi-investor
Wahyu Wachid. (2021, Maret 4). OJK Beberkan Pelanggaran Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. https://www.gatra.com/news-505370-hukum-ojk-beberkan-pelanggaran-mantan-direksi-pt-tiga-pilar-sejahtera-food-tbk.html.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v9i1.4936
Article Metrics
Abstract views : 173 times | PDF - 102 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.