PENYELESAIAN SENGKETA MUAMALAH JUAL BELI KAYU DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI DESA TRASAK
Abstract
Di Indonesia, terdapat dua kategori lembaga yang berwenang menangani perselisihan ekonomi syariah, yakni lembaga litigasi dan nonlitigasi. Dalam kerangka ekonomi Islam, metode penyelesaian sengketa memiliki keterkaitan yang signifikan sesuai prinsip hukum Islam serta sistem hukum positif yang berlaku di negara ini. Ketika terjadi sengketa, manusia secara alami berupaya mencari solusi yang adil, mudah diterapkan, dan menguntungkan semua pihak yang terlibat (win-win solution). Islam mengatur segala persoalan yang berhubungan dengan ekonomi dan bisnis yang pedoman pada Al-Qur’an dan Hadis. Artikel ini bertujuan mengetahui bagaimana problematika terjadinya sengketa muamalah jual beli kayu di Desa Trasak, dan penyelesaian sengketa muamalah jual beli kayu dalam perspektif ekonomi Islam di Desa Trasak. Metode yang digunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Artikel ini mengandalkan data primer dan data sekunder sebagai fondasi empirisnya. Hasil dari penelitian, diketahui problematika pada kasus tersebut disebabkan karena tidak tercapainya rukun jual beli atau menyalahi dari rukun jual beli tersebut, sehingga memicu terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa dalam kasus tersebut menggunakan Sulh (perdamaian) dan mediasi sebagai hukum positif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afifah, N. (2019). Muamalah dalam Islam. Mutiara Aksara.
Ahmad Saebani, B. (2008). Metode Penelitian. Pustaka Setia.
Anindita, S. L., & Sitanggang, E. F. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA BEDROG (PENIPUAN) DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KAYU: ONRECHTMATIGE DAAD ATAU WEDERRECHTELIJK? (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 449K/PID/2001). Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3334
Aravik, H. (2016). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Al-shulhuh dan Jawatan Al-hisbah. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 1(2), 33–42. https://doi.org/10.36908/esha.v1i2.82
Asep Maulana Yusuf & Morena Cindo. (2021). Ekonomi Syariat Islam (Muamalah). Multi Kreasi18.
Ash-Shiddiqy, H. (1974). Pengantar Fiqh Muamalah. Bulan Bintang.
Badruzaman, D. (2018). Prinsip-Prinsip Muamalah Dan Inplementasinya Dalam Hukum Perbankan Indonesia. 1(2).
Boboy, J. T. B., Santoso, B., & Irawati, I. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI BERDASARKAN TEORI DEAN G.PRUITT DAN JEFFREY Z.RUBIN. NOTARIUS, 13(2), 803–818. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168
Enang Hidaya. (2019). Kaidah Fikih Muamalah. PT Remaja Rosdakarya.
Fauzi, N. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berbasis Sulh (Damai) untuk Mencapai Keadilan. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(2), 211. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3922
Hidayatullah, M. S. (2021). URGENSI MEMPELAJARI FIKIH MUAMALAH DALAM MERESPON EKONOMI DAN KEUANGAN KONTEMPORER (Membangun Paradigma Ekonomi Syariah di Masyarakat). 5.
Ilyas, M. I. R., & Tamam, M. (t.t.). MEDIASI SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA.
Ketua RT, Komunikasi Pribadi, 6 Oktober 2024.
Mik Imbah Arbaina & Fadoilul Umam. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 152–167. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.44212
Minin, D. (2011). Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Ekonomi Syariah di Luar Pengadilan. 53.
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Harva Creative.
Nita Triana. (2019). Alternative Dispite Resolution, Penyelesaian Sengketa alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi.
Nurfaizal, P.-P. (2013). PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH DAN INPLEMENTASINYA DALAM HUKUM PERBANKAN INDONESIA. 1.
Pihak ke-1, Komunikasi Pribadi, 5 Oktober 2024.
Pihak ke-2, Komunikasi Pribadi, 5 Oktober 2024.
Pihak ke-3, Komunikasi Pribadi, 6 Oktober 2024.
Siregar, H. S., & Khoeruddin, K. (2019). Fikih Muamalah Teori dan Implementasi. PT. Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Metods). Alfabeta.
Tim Dosen STISNU Nusantara. (2018). Modul Mata Kuliah Albitrase Penyelesaian Sengketa. PSP Nusantara Press.

Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Penyunting & Distribusi:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Kantor LPPM Universitas Al Asyariah Mandar Gedung Rektorat Lt 1. Jl. Budi Utomo No.2 Manding. Kec. Polewali, Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat
Telp./Fax (0428) 21038
Email: jurnalalif@gmail.com
Website:https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jalif
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.