EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BPD DI DESA SEPAKUAN
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif yang bertujuan untuk mengetahui Tugas Dan Fungsi BPD di Desa Sepakuan Kecamatan Balla Kabupaten Mamasa. Sumber data dalam penelitian ini adalah informan kunci yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, Ketua dan anggota DPRD dan informan non kunci seperti Sekretaris desa, aparat Desa lainnya dan tokoh-tokoh masyarakat di Desa Sepakuan. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif yaitu menguraikan serta menginterpretasikan data yang diperoleh di lapangan dari key informan. Adapun hasil penelitian dan Pembahasan yaitu Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan peraturan desa yang dilakukan oleh BPD Desa Sepakuan Kecamatan Balla dimana kurangnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas fungsinya. Dapat disimpulkan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, sehingga dalam pembuatan regulasi lebih terlaksana dan terealisasi, berbeda dengan fungsi dalam menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa yang belum maksimal dalam pelaksanaannya dikarenakan kurangnya SDM dalam pemahaman anggota BPD terhadap tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Full Text:
PDFReferences
Angger Jati, 2014. Reformasi tata pemerintahan Desa menuju demokrasi, pustaka pelajar Offset, Yokyakata
Eko, Sutoro. 2015. Manajemen pemerintahan Desa. pustaka pelajar Yokyakarta.
Gaffar, 2015. Pemerintahan Desa. diselenggarakan oleh jurusan pemerintahan UGM Yokyakarta.
Iksan rizakdy, shuaib Hannan, Abdul Khalik, 2021. Kinerja BPD dalam Mengimplementasikan Peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016 di Desa salarri Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar. Unasman: Mitzal
Richar, Rustan IR, M.syariat Tajuddin, 2021. Evaluasi Kinerja Aparat dalam Pelayanan Pembuatan Pengantar E-KTP di Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Unasman:Mitzal
Moleong,L, J. 2014. Metode penelitian kualitatif. Bandung: remaja Rosdakaria
Siwopangritno, 2013. Pemerintahan Desa. Bandung.
Widjaja, HAW. Drs, Prof, 2014. Badan Permusyawaratan Desa, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyarawatan Desa
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/mitzal.v7i1.2868
Article Metrics
Abstract views : 188 times | PDF - 292 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Penyunting & Distribusi:
MITZAL (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya) : Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi
Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: mitzaljurnalunasman@gmail.com
Website: https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/mitzal
View Journal | Current Issue | Register
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
MITZAL (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya) : Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.