TRANSAKSI JUAL BELI CHIP DALAM GAME ONLINE HIGS DOMINO MENURUT FIQH MUAMALAH
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui proses jual beli token pada game online Higgs Domino, dan 2) mengetahui proses jual beli token pada game online Higgs Domino menurut fiqh muamalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan kualitatif. Lokasi studio ini berada di kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, khusus untuk para gamers atau orang-orang yang memainkan game online Higgs Domino. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara mendalam, dan pencatatan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berlaku untuk investigasi penelitian, yaitu pembelian dan penjualan token berdasarkan game online Higgs domino fiqh muamalah. Uji validitas data dalam penelitian ini adalah penambahan observasi dan triangulasi data. Hasil dari penelitian ini adalah proses transaksi jual beli token pada game online domino Higgs dilakukan dengan dua cara. Metode pertama adalah transfer bank, dan metode kedua adalah cash on delivery (COD). Selain itu, dengan mempromosikan chip game online Higgs Dominoes, Anda dapat menggunakan media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan media serupa. Dari perspektif fiqh muamalah, dalam praktek jual beli domino Higgs secara online, ijab dan qabul sudah jelas. Karena jelas bahwa penjual secara sadar menjual, dan pembeli juga secara sadar membeli apa yang dijual penjual. Namun, subjek tidak mematuhi hukum Syariah. Karena masih ada subyek (baligh) yang tidak sesuai dengan syariat Islam, dan barang yang diperdagangkan mengandung unsur mayir. Dan jelas dilarang menjual barang atau apapun yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Transaksi pertukaran token permainan domino Higgs online adalah ilegal. Dilihat oleh hukum asli, adalah ilegal untuk mendapatkan barang tersebut. Karena dilakukan melalui bermain (maysir)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Agama RI. 2013. Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90 dan Terjemahannya. Jakarta: CV Darus Sunnah.
Abu Bakar, Taqiyuddin. 1995. Kifayatul Akhyar. CV Bina Imam.
Djuwaini, Dimyaudin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Pengajar.
Lubis, Suhrawardi K. dan Farid Wajdi. 2012. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Muslich, Ahmad Wardi. 2013. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Raco, J.R. 2008. Metode Penelitian Kualitatif, Jenis Karakteristik dan Keunggulannya. Jakarta: Grasindo.
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam Jilid IV. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf
Shobirin. 2015. Jual Beli dalam Pandangan Islam. Vol. 3, No. 2, Jakarta : Sinar Grafika
Syaodih, Nana. 2006. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.
Taufik dan Ali Masjono. 2015. “Hubungan Maisir, Gharar Dan Riba dengan Strategi Pembiayaan Berbasis Syariah Di Bank Muamalat Indonesia”.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v3i2.2147
Article Metrics
Abstract views : 3174 times | PDF - 1086 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Penyunting & Distribusi:
JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series
E-ISSN: 2686-3472
Gedung Biro AKSI. Lt 2. Ruang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038
Email: peqguruang@gmail.com
Website: https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/peqguruan/index
Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Indexed by:
Member of:
JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.