Penerapan Akad Mukhabarah Antara Petani Penggarap Dan Pemilik Lahan Empang Di Kelurahan Matakali
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah : 1) untuk Mendeskripsikan tentang penerapan akad mukhabarah yang dilakukan oleh petani penggarap dan pemilik lahan empang di Kelurahan Matakali, agar berjalan sesuai aturan yang ada. 2) Untuk mengetahui secara jelas tentang tinjaun hukum Islam terhadap penerapan akad mukhabarah petani penggarap dan pemilik lahan empang di Kelurahan Matakali, agar sejalan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dalam hal ini bertujuan untuk melakukan penelitian yang menghasilkan produksi data deskriptif kualitatif berupa kata-kata lisan atau tertulis dari individu dan perilaku yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad mukhabarah antara petani penggarap dan pemilik lahan empang di Kelurahan Matakali pada umumnya sudah diterapkan yaitu para pihak saling bekerjasama setelah disepakatinya akad. Ditinjau dari hukum Islam penerapan akad mukhabarah dalam praktik kerjasama yang terjadi di Kelurahan Matakali dari keempat pemilik lahan yang penulis wawancarai hanya satu yang belum memenuhi syarat akad mukhabarah yaitu mengenai pembagian hasil panen yang tidak dipenuhi oleh petani penggarap, perbuatan pihak penggarap tersebut tentunya merugikan pemilik tanah. Akan tetapi sebagian besar petani penggarap sudah melaksanakan akad kerjasama sesuai konsep akad mukhabarah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirullah. (2022). Fiqh Muamalah . Malang: Madza Media.
Arief, S. (2021). Model Sistem Bagi Hasil Pada Sektor Pertanian Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Ponorogo: UNIDA Gontor Press.
Asia, A. B. (2022). Akuntabilitas Pelaksanaan Akad Mudharabah Pada Petani Tambak Udang di Kelurahan Langnga Kabupaten Pinrang. Al-Rikaz: Jurnal Ekonomi Syariah, 1, 37.
Burce. (2023, Maret Rabu). Petani Penggarap. (Rasdiana, Interviewer)
Cahyani, N., & Rohman, A. (2021). Pengaruh Prinsip Al-Muzara'ah dan Mukhabarah Terhadap Perjanjian Bagi Hasil Tambak Garam di Desa Marengan Laok. Journal Of Sharia Ekonomics, 4, 132.
Djazuli, A. (2019). Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Gusnong. (2023, Maret Rabu). Pemilik Lahan. (Rasdiana, Interviewer)
Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Mustofa, I. (2016). Fiqih Muamalah Kontenporer. Jakarta: PT RajaGrafindo.
Nurpadilah, Malik, A., & Suharto, N. (2022). Analisis Etos Kerja Islami Kelompok Wanita Tani Babul Jannah Dalam Meningkatkan Produksi dan Kesejahteraan di Desa Ongko. J-ALIF: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial, 7(2).
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: ALFABETA,cv.
Suhaeni. (2023, Maret Rabu). Pemilik Lahan. (Rasdiana, Interviewer)
Suratman. (2023, Maret Minggu). Kepala Dusun. (Rasdiana, Interviewer)
Umrah, & Mirwan. (2021). Implementasi Akad Muzara'ah Pada Bagi
Hasil Penggarapan Dengan Pemilik Lahan Sawah. J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial Budaya Islam, 6, 168.
Wahyuningrum, A. L., & Darwanto. (2020). Penerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad Mukhabarah. Tawasun: Journal of Sharia Ekonomic Law, 3, 45.
Wajid, F., & Lubis, S. (2020). Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v5i2.4187
Article Metrics
Abstract views : 138 times | PDF - 132 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.